Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Pengacara kondang, Hotman Paris sebut tidak ada sanksi pidana bagi orang yang tidak bayar utang.
Pinjam meminjam adalah bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat, dimana masyarakat yang membutuhkan dana akan dipinjamkan uang oleh pemilik dana.
Membayar hutang adalah kewajiban setiap orang yang meminjam, akan tetapi menurut Hotman Paris, hukum di Indonesia menyebutkan tidak ada pidana bagi orang yang tidak membayar pinjaman.
Video pernyataan pengacara kaya itu diunggah oleh akun Tiktok @mawareha4ik, sebagaimana dilansir Suara Denpasar pada Kamis, (23/3/2023).
"Agar masyarakat tahu, berapapun pinjamanmu, kau tidak bayar," ujar Hotman Paris dalam video itu.
"Tidak ada sanksi pidana!," ujarnya melanjutkan.
"Itu murni perdata!," ujarnya melanjutkan.
Kemudian, Hotman Paris menegaskan kembali berapapun pinjamannya, jika tidak dibayar maka tidak ada sanksi pidana.
"Berapapun pinjaman kamu!," ujarnya melanjutkan.
Dirinya juga melanjutkan dengan contoh, menurutnya sekalipun pengadilan menghukum, itu tetap tidak ada sanksi pidana.
"Sekalipun sudah dihukum pengadilan mengatakan," ujarnya melanjutkan.
"Menghukum ai Donal membayar hutang sekian," ujarnya melanjutkan.
"Itu tidak ada sanksi pidana!," ujarnya melanjutkan. (*)