Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Bulan Ramadan adalah bulan yang dinantikan umat muslim. Karena di bulan ini, amal ibadah dan kebaikan akan dilipatgandakan.
Namun tak jarang sebagai manusia, kita terkadang luput dan lalai akan menjalankan ibadah wajib seperti shalat.
Jadi, bagaimana hukum puasa apabila kita meninggalkan shalat wajib?
Menurut Sekretaris MUI Jember, Ustad Zainal Anshari.
“Selagi dalam berpuasa tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah. Karena shalat dan puasa ada dua kewajiban yang berbeda. Dan diharuskan mengqadha shalatnya.” ujarnya.
Untuk itu ketika kita meninggalkan shalat, baik itu lalai atau sengaja.
Maka pahala dari ibadah puasa yang dilakukan tidak berkurang. Hanya saja mengurangi pahala ibadah di Bulan Ramadan. (Rd/Rj)