..
Alasan Mengapa Bendahara OPOP Jatim Dicari...
Achmad Garad saat sedang aksi demo di depan Mapolda Jatim

Alasan Mengapa Bendahara OPOP Jatim Dicari...

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Masih mencari jawaban teka-teki siapakah bendahara OPOP Jatim yang sesungguhnya?

Mengingat dalam pemberian Surat Keputusan dan Peraturan Gubernur Jawa Timur tak satupun menyebut siapakah penerima anggaran yang didapat dari APBD atau darimana saja termasuk swasta dan bentuknya tidak mengikat.

Seperti yang telah diberitakan berkali-kali, sebelumnya pembentukan tim penguatan One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim) pada tahun 2019 lalu, telah mendapatkan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Timur, dimana selaku penasehat adalah Gubernur, Wakil Gubernur dan perwakilan Bank Indonesia.

Sedangkan untuk Ketua adalah Sekdaprov dan beberapa wakil dari Kepala OPD/Dinas serta bidang-bidang yang didalamnya terdapat dari kelompok OPD/Dinas serta akademisi hingga pengelolah sekolah agama Islam.

Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan SK dan Pergub, OPOP ini ditujukan untuk pemberdayaan para santri atau alumni yang bergerak di bidang barang dan jasa, termasuk juga pembenahan atau revitalisasi pesantren yang dianggap kurang layak.

Namun ada fakta lain yang perlu diungkap yakni terkait pendanaan yang dirasa perlu adanya transparasi kepada publik.

Mengingat adanya temuan bahwa dugaan kuat pelanggaran aturan dalam realisasi program ini, dimana adanya temuan dalam pembelanjaan barang dan jasa pemerintah melalui APBD yang seharusnya di lakukan dengan mekanisme tender/lelang namun dipecah-pecah menjadi Pengadaan Langsung (PL).

Bukan hanya itu, proses penerimaan anggaran yang dikatakan kurang transparan, menimbulkan asumsi publik bahwa program ini mudah untuk dilakukan pencucian uang atau KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme).

"Masih ada datanya, saya punya. Yang terjadi pada sekitar tahun 2020an. Dimana ada narasumber mengadukan kepada kami. Dan jelas ia menunjukkan rincian pembelanjaan yang seharusnya di tender kan tapi dipecah-pecah menjadi PL." Ujar Achmad Garad selaku LSM yang berupaya mengungkap OPOP ini.

Masih Garad. "Sebenarnya program ini sangat bagus, cuman kalau dalam realisasinya ada pelanggaran. Ya ini kan bisa merusak tatanan program yang baik menjadi tidak baik, karena pemanfaatannya ini kan jangka panjang." Ungkapnya.

"Kita analogikan dengan ambil contoh masalah revitalisasi pondok. Tidak ada masalah dengan pembangunannya, tapi jadi masalah jika anggaran yang dipakai ini hasil dari manipulasi. Yang seharusnya mekanisme tender jadi PL. Padahal itu kan sudah melanggar aturan. Kalau dalam syariat Islam, berarti bisa jadi uang yang dipakai ini kan tidak halal. Sedangkan untuk pemanfaatannya sebagai belajar santri yang berharap belajar agama untuk mencari ilmu yang bermanfaat. Mungkin para kyai atau ulama lebih paham dalilnya." Imbuhnya.

Tak hanya itu, sistem realisasi anggaran yang dianggap kurang transparan karena tidak disebutkan siapa pemegang aliran dana itu, juga menimbulkan asumsi publik yang sangat liar.

Mengingat dana yang diterima darimana saja. Termasuk APBD atau CSR dari swasta.

"Kita analogikan lagi, terkait struktural di OPOP. Dimana ketuanya adalah Sekda. Kenapa bisa diasumsikan ada praktek KKN? Ya, semisal ini ya, saya sebagai kepala Dinas. Anggap saja ada kelebihan anggaran yang tidak terserap. Bisa jadi kita menghubungi Ketua OPOP, yang tidak akan diketahui karena dibelakang layar untuk membuat program. Itu bisa lebih mudah. Dan yang menjadi pertanyaan itu, andaikata ditemukan kejanggalan dalam audit di BPK. Bisa jadi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab." Imbuhnya.

Maka dari itu, ia telah menelusuri siapakah sebenarnya bendahara OPOP Jatim ini, yang seharusnya penanggung jawab aliran dananya. Ataukah dana masuk langsung ke Gubernur, ataukah langsung ke Sekda ataukah Dinas/OPD yang terdapat dalam SK kita tidak akan mengetahui, mengingat tak adanya penyebutan secara spesifik.

Namun, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim, terdapat nama Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Namun sayangnya, saat dilakukan konfirmasi terkait hal ini, Dinas Koperasi dan UKM Jatim hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban sama sekali, bahkan Kepala Dinasnya memblokir nomor WhatsApp, padahal sebelumnya sempat ber interaksi.

Disisi lain, dalam permohonan wawancara di Komisi E DPRD Jatim pun juga sama, belum memberikan waktu untuk diwawancarai.

Guna mempertanyakan pembuatan Pergub OPOP Jatim. Mengingat di Komisi ini kan yang membidangi.

Hal inilah, yang menjadi catatan buruk bagi pelayanan publik dari segi respon cepat keterbukaan informasi publik sebagai bentuk realisasi penerapan reformasi birokrasi.

"Apa karena khawatir menyinggung Gubernur? Ataukah ada kaitan dengan penerimaan anggaran yang mengarah ke dugaan bancaan anggaran. Ya kita tidak tau. Hanya Allah yang tau. Kalau sampai ada institusi yang bergerak untuk mengungkap dan ada yang tersangkut dengan hukum. Ya itu mungkin jawaban dari laporan saya yang tidak terespon. Wallahu alam." Pungkasnya. (Tim)


Sebelumnya Aliran Dana Korupsi PT Waskita Karya Dan Peran Pak Dirut
Selanjutnya H-2 Ditutup, Daftar Partai Yang Sudah Dan Belum Daftarkan Bacalegnya
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP