Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Aneh bin ajaib, ketika dilakukan penelusuran atas adanya peristiwa pelanggaran aturan yang mengarah atas dugaan penyelewengan uang rakyat.
Para pemangku kebijakan di lingkungan Pemprov Jatim, mulai dari Dinas Koperasi dan UKM hingga Komisi E DPRD Jatim.
Kompak tanpa suara. Hal itu diketahui, saat media ini menelusuri perihal One Pesantren One Product Jawa Timur yang disingkat OPOP Jatim.
Dimana berdasarkan data yang ada. Sistem penerimaan dan pengeluaran aliran dana OPOP yang diduga tak terhingga tersebut seolah terkunci rapat-rapat.
Padahal sesuai dengan Surat Keputusan Tim Penguatan hingga Peraturan Gubernur, dana didapat dari APBD atau swasta yang sifatnya tidak mengikat.
Dalam catatan yang didapat dari berbagai sumber. Penggunaan dana OPOP dalam pembelanjaan barang dan jasa pemerintah pada tahun 2020 setelah diterbitkannya SK Gubernur Jatim 2019, terdapat data pembelanjaan yang diduga kuat telah melanggar Perpres tentang pengadaan dan pembelanjaan barang dan jasa pemerintah.
"Nilai diatas dua ratus juta yang seharusnya sistem tender, tapi dipecah-pecah nilainya sampai terkecil supaya bisa jadi pengadaan langsung (PL)." Ujar sumber dari orang dalam, yang tak ingin namanya disebut.
Saat dilakukan penelusuran lebih lanjut, mengarah ke Dinas Koperasi dan UKM Jatim. Namun sayangnya pihak Kepala Dinas Andromeda Qomariah malah blokir nomor wartawan.
Tak putus asa, media ini juga telah menelusuri di ranah legislatif, yakni Komisi E DPRD Jatim yang salah satunya membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Guna mempertanyakan terkait rancangan peraturan gubernur Jatim no 62 tahun 2020 tentang OPOP.
Karena tidak ditemukannya dalam pasal perpasal, siapakah penerima dana OPOP atau sebagai bendahara.
Namun sayangnya, lagi dan lagi dan seolah kompak mengunci diri, tak menggubris, bahkan terkesan acuh untuk menjawab pertanyaan tersebut.
"Seluruh penghuni Komisi E dinas luar ke Jakarta." Ujar yang mengaku keamanan dan menyebut dari tim TU. Selasa (16/05/2023).
Terbaru, saat media ini melalui berbagai jaringan yang ada, guna mendapatkan informasi lanjutan, mendapatkan nomor kontak salah satu yang diduga sebagai Sekjen OPOP Jatim ber inisial Gh, saat dikonfirmasi hanya terbaca dan tak ada respon dari nomor whatsaap tersebut.
Hingga dapat di asumsikan ada apa dan kenapa?
Kini, guna melakukan penelusuran lebih lanjut. Media ini akan berencana untuk berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur, selaku pembuat SK dan perancang peraturan.
Dan secepatnya dikirim. Kita cek bersama. Dijawab atau tidak oleh Gubernur Jatim. Wallahu alam. (Tim/Bersambung).