..
Komisioner KI Jatim Dilantik Gubernur, MRD Harap Permohonannya Segera
Achmad Garad pimpinan MRD Grup saat mengirimkan surat permohonan ke kantor Komisi Informasi Jatim

Komisioner KI Jatim Dilantik Gubernur, MRD Harap Permohonannya Segera

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Periode 2023-2027, yaitu; Edi Purwanto, Elis Yusniwati, A. Nur Amiruddin, M. Sholahuddin dan Yunus Mansur Yasin, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat(24/11/2023).

Pelantikan dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Prof Mas'ud Said dan Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Informasi, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta para komisioner untuk langsung tancap gas.

Sebab, mereka dilantik di tengah tahun politik yang mana arus informasi saat ini sangat pesat dan serba cepat.

"Mereka masuk pada suasana yang memang sudah harus tancap gas. Bisa dibilang tidak ada warming up-nya. Tapi tentu saja bahwa kearifan demi kearifan harus terus dikomunikasikan, Maka kearifan demi kearifan, klarifikasi demi klarifikasi, verifikasi demi verifikasi harus dilakukan secara lebih detail," katanya dikutip dari laman Kominfo Jatim. Sabtu (25/11/2023).

Hal ini mendapatkan sambutan baik dari MRD Grup, yang merasa selama ini menunggu kepastian atas permohonannya dalam sidang sengketa yang di ajukan sekira 7 (tujuh) bulan lalu.

"Setelah menunggu lama, akhirnya Komisioner Komisi Informasi Jatim telah dikukuhkan, mudah-mudahan permohonan saya segera di agendakan." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup. Sabtu (25/11/2023).

Diketahui, ia memohonkan sidang sengketa informasi yakni Dinas Koperasi Dan UKM Jatim selaku termohon atas dugaan pelanggaran UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait permohonan informasi penganggaran OPOP Jatim pada tahun 2019-2023.

"Kami ber surat selama 2 (dua) kali ke Dinas Koperasi dan UKM Jatim untuk memohon informasi tersebut, namun seolah tak digubris. Karena menurut kami, berdasarkan SK OPOP awal yang pada tahun 2019, Dinas ini bisa jadi disesion makernya program OPOP Jatim dalam penggalian anggaran." Ungkapnya.

"Banyak aduan waktu itu, dimana mereka mengatasnamakan SK Gubernur bergerilya untuk mendapatkan anggaran dengan diduga menggunakan cara-cara yang tidak relevan sehingga terkesan dipaksakan sehingga berdampak dalam realisasi pembelanjaan, yangmana nilai seharusnya tender pun di sulap menjadi PL." Imbuhnya.

Maka dari itu, ia berharap apa yang telah menjadi permohonannya tersebut segera dijadwalkan, karena itu sebagai pintu masuk dalam penggalian data penganggaran OPOP Jatim yang diduga dengan syarat praktek KKN.

"Kita kumpulkan data sebanyak-banyaknya, nanti jika dirasa cukup, saya akan sampaikan ini semua ke KPK, supaya segera ditelusuri. Kita ingin Jatim bersih dari praktek KKN." Pungkasnya. (Tim)


Sebelumnya Hitung'an Timnas Indonesia, Bisa Melaju Ke Putaran Ketiga Pildun 2026
Selanjutnya Tunggu Hangat, Jangan Diminum Jika Masih Panas, Karena Bisa Alami Ini
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP