..
Jawaban PT Jasa Tirta 1 Tampak Janggal, MRD Grup Akan Surati Lagi
Pekerjaan Perbaikan Lindung Tebing Hilir Pintu Air Jagir yang tidak ditemukan di website eproc.ptjasatirta1.co.id per tanggal 31 Juli 2024

Jawaban PT Jasa Tirta 1 Tampak Janggal, MRD Grup Akan Surati Lagi

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Terkait proyek pengerjaan tebing kali Jagir, berikut jawaban dari PT Jasa Tirta 1 yang dikonfirmasi melalui surat resmi oleh MRD Grup.

Menindaklanjuti surat dari Pemimpin Media Rakyat Demokrasi (MRD) Grup Nomor 010/MRD/2024 tanggal 22 Jul 2024 perihal Permohonan Informasi terkait Tidak Adanya Papan Proyek Pembenahan Tebing Kali Jagir Surabaya, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mengedepankan prinsip transparansi. Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pengelola Sumber Daya Air (SDA) selalu mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku dalam setiap kegiatan yang dilakukan perusahaan.

2. Salah satu yang menjadi pedoman perusahaan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU93/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

3. Sebagai upaya untuk semakim menguatkan 1mplementasi GCG, PIT 1 telah menerapkan dan berserti kat ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah dumplementasikan sejak tahun 2020.

4. Adapun pekerjaan Perbaikan Lindung Tebing Hilir Pintu Air Jagir WO 0004500 L dan R dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum yang dapat diakses melalui tautan eproc.jasatirta1.co.id.

Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan dimaksud bukan menggunakan anggaran APBN.

Sehingga secara peraturan teknis tidak ada persyaratan untuk mewajibkan pemasangan papan pengumuman.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kari ucapkan terima kasih.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Aris Widia Kepala Divisi Hukum Dan Komunikasi Korporat yang ditembuskan kepada Direksi dan Sekertaris Perusahaan.

Namun sayangnya, saat media ini melakukan pengecekan di website eproc.ptjasatirta1.co.id. Masih tidak ditemukannya spesifikasi pekerjaan tersebut.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, jelas bahwa bagaimanapun pemilik saham terbesar adalah negara.

Jadi jelas jika setiap apapun yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan transparansi sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat.

Atas hal tersebut, MRD Grup akan terus melakukan penggalian informasi secara detail dan akurat, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat Indonesia sebagaimana peran BUMN sebagai penopang pembangunan, dan rakyat mempunyai peran serta dalam melakukan pengontrolan dalam pembangunan tersebut. (Bersambung)


Sebelumnya Diduga Jukir Liar Berani Sebut Setor Ke Oknum Dishub Kota Surabaya
Selanjutnya PT Jasa Tirta 1 Terkesan Abaikan UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP