Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Tenaga honorer dengan masa kerja dua tahun lebih tanpa putus akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu diungkapnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif.
Dikutip detikFinance, Arif mulanya membahan langkah penyelesaian penataan tenaga kerja non-ASN atau honorer dan kelanjutan rangkaian seleksi PPPK.
Rapat dilakukan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
"Ya, ini tadi BKN bersama MenPANRB yang dipimpin langsung oleh Ibu Menteri kami rapat untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang diprioritaskan yang sudah terdaftar dalam database BKN," ujarnya di Instagram BKN @bkngoidofficial, Sabtu (1/2/2025).
Zudan menambahkan, honorer yang sudah bekerja 2 tahun lebih tanpa putus, mendapatkan perlindungan terhadap keberlanjutan mereka. Nantinya mereka akan diangkat sebagai PPPK.
"Tetapi juga tidak menutup kemungkinan untuk yang sudah dua tahun lebih bekerja secara aktif tidak terputus, nah ini sudah disiapkan berbagai skema agar para tenaga non-ASN tadi bisa mendapatkan perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka dengan kepastian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," Arif.
Zudan menyebut pihaknya tengah menyiapkan keputusan sambil menyelesaikan proses seleksi. Targetnya seleksi itu akan selesai pada 31 Juli 2025.
"Nah ini sedang disiapkan keputusan-keputusan yang akan kami kerjakan sambil menyelesaikan proses seleksi. Nah proses seleksi tahap 2 PPPK ini ini akan selesai nanti di 31 Juli 2025 dan Insyaallah tidak akan ada pihak yang dirugikan," tutupnya. (Rd/Dn)