Dugaan Penyalagunaan APBD Pada Program OPOP Periode 2020-2024 Bukan Perkara Enteng, KPK Patut Selidiki

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Terkait dugaan penyalagunaan APBD Pemprov Jawa Timur pada program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2020-2024 yang diakui oleh Sekdaprov seluruh pembiayaan kegiatan menggunakan APBD bakal disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, tak ada kejelasan sumber atau OPD yang memberikan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat, sehingga hal ini patut diduga kuat penggunaan APBD tersebut telah melanggar berbagai aturan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

"OPOP ini adalah bentuk kegiatan bukan OPD atau badan yang dijalankan dengan mekanisme pembiayaan dan pembelanjaannya seharusnya diatur dalam Peraturan presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, seharusnya kan harus detail penggunaan anggarannya." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD. Minggu (12/10/2025).

Berdasarkan hasil investigasinya, terdapat beberapa OPD dan biro yang di anggap memiliki peran penting dalam memberikan pembiayaan bahkan dikatahui OPOP dijadikan acuan dan dimasukkan dalam pembelanjaan atau pengadaan barang dan jasa di OPD atau biro yang dalam hal ini dinaungi oleh Pemprov Jatim.

"Kalau kita cermati, mereka memasukkan pelaksanaan kegiatan dengan pede nya dicantumkan di Syrup, ini yang jadi pertanyaan kan, apa memang tupoksinya ada pada OPD atau biro tersebut?" Ungkapnya.

Adapun beberapa fakta yang ditemukan, ia mengaku akan disampaikan sepenuhnya kepada KPK dalam bentuk proposal permohonan.

"Jadi, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan kirimkan proposal permohonan Lidik sebagai penunjang pengaduan, karena persoalan ini bukan perkara enteng, karena melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan program ini."

"Intinya kami tidak mempersoalkan programnya, namun dugaan korupsi uang rakyat dalam pelaksanaannya yang patut di ungkap." Pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekertaris Daerah telah memberikan jawaban terkait surat keberatan yang diajukan oleh Media Rakyat Demokrasi atas permohonan informasi lanjutan atas dugaan penyalagunaan wewenang penggunaan APBD pada program OPOP Periode 2020-2024.

Surat balasan yang baru diterima oleh redaksi melalui email sekira pada pukul 14.29 WIB, telah di cek dan dibaca dimana isi surat didalamnya bersifat pemberitahuan mekanisme atau cara mengajukan surat permohonan informasi di lingkungan Pemprov. (tim)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">