Opini Publik : Antipati Terhadap Inspektorat Jatim

Achmad Garad pimpinan MRD, saat berkirim surat pengaduan di kantor Inspektorat Jawa Timur
Achmad Garad pimpinan MRD, saat berkirim surat pengaduan di kantor Inspektorat Jawa Timur

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Upaya dalam pengusutan kasus dugaan pelanggaran hukum baik di ranah korupsi hingga dugaan pelanggaran kode etik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor penegak hukum untuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemprov Jawa Timur dinilai lemah sehingga sering menjadi sorotan negatif di masyarakat.

Hal itu layak disematkan pada Inspektorat Jawa Timur yang dinilai kurang maksimal dalam penanganan pengaduan masyarakat, sehingga publik memberikan nilai negatif atas kinerja pelaksana pengawas internal terhadap kinerja dan keuangan tersebut.

Sebagai contoh pengaduan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum pejabat di Dinas Koperasi dan UKM Jatim atas dasar informan (orang dalam Dinkop) yang diketahui kini juga terdapat informasi baru adanya dugaan penerimaan fee sebesar 30 persen dari penyewaan Hotel untuk tempat acara.

"Pengaduan sebelumnya didapat dari informan orang dalam Dinkop, dimana terdapat dugaan penjualan aset kantor, pembelian kwitansi perawatan mobil dinas dan transportasi perjalanan dinas untuk kelengkapan laporan pertanggung jawaban (LPJ), hingga dugaan rangkap ganda LPJ pada program OPOP."

"Nama dan jabatan sudah lengkap, tapi dari Inspektorat Jatim berdasarkan hasil evaluasinya tidak ditemukan apa yang seperti diadukan. Logikanya, kita mana tau nama dan jabatan lengkapnya, bahkan nama oknum yang dibeli kwitansinya juga sudah dilampirkan, anehnya mereka (Inspektorat) tidak bisa menemukan malah terkesan menutupi. Hal ini yang membuat masyarakat jadi malas untuk mengadukan ke APIP ini (Inspektorat)." Tulis pimpinan MRDi. Selasa pagi (21/10/2025).

Bahkan, permohonan informasi lanjutan terkait permintaan untuk pihak Inspektorat Jawa Timur supaya memberikan hasil auditnya secara transparan pun, hingga saat ini terhitung 8 bulan lebih, pihak mereka belum memberikan dan terkesan acuh.

"Kami sempat mendengar percakapan antara pihak Sekertaris dengan kepala bidang penindakan Inspektorat, mereka mengkonfirmasi pihak terlapor, ini artinya seperti orang Jawa bilang, maling ngaku penjara kebek (maling mengaku penjara penuh)."

Atas hal itu, media ini berharap adanya evaluasi besar-besaran di tubuh Inspektorat Jawa Timur.

"Jujur, kita sudah tidak percaya dengan OPD ini, mau lapor ke Gubernur pun juga percuma karena berdasarkan pengalaman, endingnya pasti pengaduannya disposisi ke Inspektorat lagi, kan sama aja bohong, masak OPD yang kita laporkan malah kita disuruh menunggu atau mendatangi OPD yang dimaksud, itu sama saja jeruk makan jeruk, ya itu tadi maling ngaku penjara kebek (maling ngaku penjara penuh."

Harapan terakhir ada pada Kemendagri untuk melakukan penindakan, atau mungkin perlu dilakukan aksi demo secara berkala untuk membuka tabir gelap sebagai bentuk reformasi birokrasi. (Ag)

 

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">