BI Tegaskan Larangan Penolakan Pembayaran Tunai

Gambar ilustrasi uang tunai
Gambar ilustrasi uang tunai

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa ada aturan yang melarang menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai.

Aturan tersebut tercantum dalam pasal 33 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. 

“Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya. Di Indonesia, transaksi pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” tulis keterangan resmi Bank Indonesia dikutip dari laman Instagram resmi mereka, Senin 22 Desember 2025. 

Sementara itu, dijelaskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta dalam unggahan tersebut bahwa dalam transaksi system pembayaran pemerintah telah menyediakan dua cara yakni cash (tunai) dan non tunai.

Dengan demikian masyarakat bisa memiliki pilihan dalam sistem transaksi pembayaran mereka.

“Jadi masyarakat punya pilihan mau pakai tunai, mau pakai non tunai tergantung kenyamanan kita. Sebaliknya pedagang dia juga punya opsi gitu ya sesuai dengan kenyamanannya. Tetapi yang diterima tetap rupiah, QRIS itu hanya kanal tetapi sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, kartu kredit, tetapi yang dipakai tetap rupiah gitu ya,” kata dia. (rd/vv)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">