Ini Bedanya Girik, Petok D Dan Letter C Surat Tanah Yang Tidak Berlaku Lagi Pada Februari 2026 Nanti

Rakyatdemokrasi.org- Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di pedesaan atau memiliki tanah warisan turun-temurun, istilah Girik, Petok D, atau Letter C tentu sudah tidak asing lagi.

Dokumen-dokumen ini sering kali disimpan rapi di dalam lemari dan dianggap sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, jenis-jenis surat tanah lama ini tidak akan lagi diakui sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026. 

Lantas, apa sebenarnya perbedaan girik, petok D, dan letter C, serta mengapa ketiganya tidak lagi cukup sebagai bukti kepemilikan tanah ke depan?

Girik, bukti penguasaan tanah di tingkat desa

Girik pada dasarnya bukan sertifikat kepemilikan tanah.

Merangkum dari laporan Kompas.com Juni 2025, girik adalah bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu yang dicatat oleh desa atau kelurahan, bukan oleh negara melalui BPN. 

Umumnya, girik diperoleh dari warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dalam satu keluarga.

Girik juga bisa diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli atau surat keterangan dari desa.

Dalam beberapa kasus, girik didapatkan dari penguasaan lahan berdasarkan hukum adat.

Meski begitu, tanah girik tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak diakui sebagai bukti kepemilikan resmi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam praktinya, girik sering digunakan sebagai dasar hak awal untuk mengajukan sertifikasi tanah atau Sertifikat Hak Milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Petok D, catatan pajak bumi dan bangunan tempo dulu

Petok D memiliki fungsi yang mirip dengan girik. Dokumen ini merupakan buku daftar pajak tanah yang digunakan sebelum sistem perpajakan dan pertanahan modern diterapkan secara nasional.

Merangkum dari skripsi berjudul "Peranan Petok D dalam Proses Pendaftaran Tanah" oleh Indah Kristiani dari Universitas Airlangga tahun 1994, sejarah penggunaan Petok D dimulai dari pemerintah Hindia Belanda. Masyarakat umumnya menganggap Petok D sebagai bukti kepemilikan tanah karena merasa lahannya telah didaftar, diukur, dan diklasifikasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. 

Pada masa tersebut, Petok D mungkin memang alat bukti yang sah untuk hak kepemilikan atas tanah.

Namun, sejak berlakunya UUPA tahun 1960, Petok D tidak lagi bisa dijadikan alat bukti yang otentik maupun yuridis atas kepemilikan tanah.

Letter C, buku administrasi desa

Sementara itu, letter C adalah buku administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan dan peralihan tanah di tingkat lokal.

Letter C sering disalahartikan sebagai sertifikat karena memuat nama penggarap atau penguasa tanah. Padahal, letter C hanya bersifat administratif, bukan dokumen hak atas tanah.

Dirangkum dari laman resmi Mahkamah Agung, dalam berbagai putusan letter C tidak membuktikan kepemilikan, melainkan hanya mencerminkan data desa yang masih perlu diverifikasi melalui pendaftaran tanah.

Untuk membuktikan hak milik tanah, Letter C harus disertai dengan alat bukti lainnya.

Kenapa Girik, Petok D, dan Letter C tidak lagi berlaku sebagai surat tanah mulai 2026?

Keputusan untuk tidak lagi memberlakukan dokumen-dokumen ini berakar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 96 dalam PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh alat bukti hak lama (termasuk Girik, Petok D, dan Letter C) dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan (2 Februari 2021).

Artinya, pada Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut hanya akan dianggap sebagai petunjuk (data sekunder), bukan bukti kuat kepemilikan. 

Selain itu, sebenarnya, ketiga jenis surat tanah itu sudah tidak dapat dijadikan alat bukti sebagai kepemilikan lahan sejak tahun 1960.

Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang menyebut bahwa kepastian hukum hak atas tanah diberikan melalui pendaftaran tanah. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam konteks ini, surat tanah lama seperti girik, petok D, dan letter C tidak dihapus, tetapi tidak lagi cukup sebagai bukti kepemilikan jika tidak dikonversi menjadi sertifikat. Jenis surat tanah yang tidak berlaku pada 2026 Selain Girik, Petok D, dan Letter C, masih ada sejumlah surat tanah yang tidak lagi berlaku pada 2026.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja.

"Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025). 

Jenis surat tanah yang tidak lagi menjadi bukti kepemilikah lahan yang sah pada 2026 adalah:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik. 

Meski tidak bisa jadi bukti kepemilikan, tapi dokumen-dokumen tersebut bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran tanah.

Arie juga mengingatkan bahwa jenis dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi bisa menjadi alas hak tanah pada 2026. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui mulai 2026 adalah akta jual beli (AJB), akta waris, dan akta lelang.

Untuk itu, Arie mengimbau agar jenis-jenis dokumen di atas segera diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). (rd/komp)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">