Cek Saldo JHT BPJS Melalui Aplikasi JMO, Begini Caranya

Rakyatdemokrasi.org- Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT). 

 Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diberikan untuk menjamin supaya peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

JHT merupakan salah satu jaminan sosial bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Cek saldo JHT dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

 Aplikasi JMO adalah aplikasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan para peserta mendapatkan berbagai informasi dan keuntungan lainnya. 

Manfaat JHT 

1. Pembayaran sekaligus untuk peserta yang sudah memasuki usia 56 tahun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang aktif bekerja, terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

 Untuk peserta yang meninggal dunia, uang diberikan kepada ahli waris.

2. Pembayaran sebagian untuk peserta yang memasuki masa persiapan pensiun dengan manfaat yang diberikan sebesar 10 persen dari total saldo. 

Apabila berencana untuk mengikuti program Kepemilikan Rumah, maka manfaat perlindungan yang diberikan maksimal 30 persen (dengan syarat menjadi peserta minimal 10 tahun). 

Untuk manfaat tambahan ini, peserta hanya bisa mengambil sekali.

Cara Cek Saldo JHT

1.    Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

 
2.    Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo.

3.    Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo.

4.    Pilih Nomor Kartu Peserta Jamsoste (KPJ) yang ingin ditampilkan.

5.    Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Perlindungan jaminan sosial kepada pekerja dapat dimanfaatkan ketika memasuki usia pensiun atau keperluan program sebagai manfaat tambahan. 

(*)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">