WAY KANAN,Rakyat-Demokrasi.Org, Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Way Kanan meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat),sasaran ranmor di Dusun Sri Tanjung 2 Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabuapten Way Kanan.Tersangka inisial AR (26) warga Dusun Lutih Desa Pakuan Jaya Kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menerangkan pada Rabu tanggal 18 November 2020 sekitar pukul 15.30 Wib telah terjadi tindak pidana lencurian sepeda motor Supra Fit warna hitam di toko yang diketahui bernama Raswak yang bertempat di Dusun Sri Tanjung 2 Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.“Modusnya pelaku adalah berpura-pura menyetel musik di toko korban dengan menggunakan flashdisk,saat pemilik toko lengah,pelaku langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol B 6578 TGQ milik korban”jelas nya melalui rilis yang diterima pers headline,Lampung Jumat (20/11/2020).
Korban selanjutnya langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Buay Bahuga,lalu petugas melakukan penyelidikan untuk mencari petunjuk di dalam toko. “pada saat itu sepeda motor pelaku merk Yamaha Vega ZR warna merah tanpa plat No.Pol tertinggal di TKP samping counter dan perbuatan pelaku terekam kamera CCTV sehingga diketahui oleh seorang saksi yang mencurigai ciri ciri pelaku yang mengarah kepada AR,”ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV ditambah keterangan dari saksi,tim tekab 308 Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung melakukan pengejaran hingga pukul 23.45 WIB,dan pelaku berhasil ditangkap serta diamankan dirumahnya di Dusun Lutih desa Pakuon Jaya Kecamatan BP Peliung OKU TIMUR.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor korban dan 1 (satu) unit sepeda motor pelaku dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.”pungkas Kapolsek.(Ed/Ar)