Rakyatdemokrasi.org- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberlakukan aturan terbaru masuk Sekolah Dasar (SD).
Aturan terbaru tersebut, kini usia anak yang masuk SD tak wajib 7 tahun dan tak perlu ijazah TK.
Adapun Kemendikdasmen resmi memberikan dispensasi bahwa anak di bawah 7 tahun bisa langsung daftar SD tanpa perlu menyertakan ijazah TK atau lulus tes calistung.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan ada pengecualian bagi anak yang hendak masuk Sekolah Dasar (SD) tidak harus berusia 7 tahun.
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto mengonfirmasi dispensasi ini pada Kamis (21/5/2026) usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah, di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
"Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap," kata Gogot Suharwoto.
Surat keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh psikolog ahli di daerah masing-masing.
Tidak Harus Punya Ijazah TK
"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu. Jadi dari 4 jalur itu sudah kita buka, nanti bisa didalami di situ," jelas Gogot lagi.
Kelonggaran aturan ini juga diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi X, Himmatul Aaliyah yang turut hadir pada kesempatan yang sama.
"Pak Menteri (Abdul Mu'ti) kalau tidak salah sudah memberikan keringanan, yaitu terkait usia tidak lagi harus 7 tahun.
Jadi kita berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan oleh Pak Menteri terkait dengan usia," tutur Himmatul.
Himmatul menuturkan, aturan usia 7 tahun untuk memulai kelas 1 SD selama ini menjadi kendala bagi sejumlah anak yang telah lulus PAUD.
Aturan Minimal 7 Tahun Tak Berlaku
"Karena ini yang menjadi kendala waktu itu kami di DPR RI didemo oleh siswa-siswi yang terkait usia mereka harus berhenti karena tidak bisa diterima di tingkat atasnya karena faktor usia," ujar dia.
Ia memastikan bahwa aturan minimal 7 tahun ini sebentar lagi tak berlaku.
"Di Undang-undang Sisdiknas yang baru, di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ungkap Himmatul.
Sebab, menurutnya bagaimanapun kecerdasan seseorang bervariasi.
"Ada yang memang sudah jenius di usia 5 tahun, ada yang sudah cerdas di usia dalam tahun, ada yang sudah siap. Jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," tegasnya.
Namun kembali Himmatul mengingatkan harus ada bukti fisik bahwa kecerdasan anak tersebut memang bisa untuk masuk SD di usia yang lebih muda. (*)
Editor : Redaksi