Surabaya, rakyatdemokrasi.org— Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur diduga melakukan pembangkangan terhadap keputusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Media Rakyat Demokrasi (MRD) memberikan teguran keras setelah instansi tersebut menolak menyerahkan rincian informasi terkait pemanfaatan rumah negara yang diduga disewakan untuk usaha komersial.
Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 56/V/KI‑Prov.Jatim‑PS‑A‑M‑A/2026 tertanggal 26 Mei 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 22 Juni 2026, BPKAD Jatim diperintahkan membuka data lengkap terkait rumah negara di Jalan Ketintang Baru III Nomor 22‑24 Surabaya. Data yang diminta meliputi dasar hukum pemanfaatan, surat keputusan penggunaan, identitas penyewa, besarnya nilai sewa, jangka waktu perjanjian, hingga bukti penyetoran ke kas daerah.
Namun hingga hari ini, batas waktu 14 hari kerja telah lewat dan tidak ada satu lembar dokumen pun yang diserahkan, serta tidak ada penjelasan resmi apapun. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran hukum sekaligus penghambatan hak publik yang jelas‑jelas dijamin undang‑undang.
Achmad Anugrah selaku Pimpinan Media Rakyat Demokrasi, menegaskan bahwa sekelas BPKAD Jatim dinggap terkesan abai terkait putusan lembaga Independen Komisi Informasi.
“Ini bukan soal permohonan biasa, tapi soal ketaatan pada keputusan hukum. Jika BPKAD bisa seenaknya mengabaikan putusan Komisi Informasi, lalu apa jaminannya aset dan uang rakyat dikelola secara terbuka? Rumah negara itu milik seluruh warga Jawa Timur, bukan barang pribadi pejabat yang bisa disewakan dan disembunyikan datanya. Keterlambatan ini bukan kesalahan administrasi, tapi ujian integritas lembaga pengelola keuangan daerah.”
Secara hukum, sikap BPKAD Jatim memenuhi unsur perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata, melanggar Pasal 7, 22, dan 57 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 52 undang‑undang yang sama. Kerugian nyata pun telah terjadi, baik berupa biaya operasional, waktu, tenaga yang terbuang, maupun terhambatnya fungsi pengawasan publik.
Melalui surat Nomor 010/MRD/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026, MRD memberi tenggat 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk melaksanakan amar putusan. Jika tetap diabaikan, langkah hukum akan dipercepat:
- Mengajukan eksekusi ke Komisi Informasi dan gugatan ke PTUN Surabaya dengan tuntutan uang paksa Rp 1.000.000 per hari terhitung sejak 22 Juni 2026, ditambah ganti rugi materiil dan immateriil;
- Melaporkan dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum ke Ombudsman, Inspektorat, serta Kepolisian;
- Mengangkat seluruh fakta ini ke ruang publik agar diawasi langsung oleh masyarakat luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai informasi ini terbuka dan tanggung jawab atas kerugian yang timbul dipenuhi. Rakyat berhak tahu ke mana aset mereka digunakan dan berapa hasilnya. Itu bukan permintaan istimewa, itu hak konstitusional,” pungkas yang akrab dipanggil Garad ini. Selasa (23/6/2026).
Diberitakan sebelumnya, Sengketa Informasi terkait keberadaan rumah negara yang menjadi rumah dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur yang dijadikan untuk usaha kuliner penyetan, antara Media Rakyat Demokrasi selaku pemohon dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim) memasuki tahap akhir (putusan). Selasa 26 Mei 2026.
Sidang putusan yang dihadiri oleh kedua belah pihak antara pemohon dan termohon tersebut dilakukan secara khidmat, tanpa menuai intrupsi.
Dalam pembacaan putusan, yang dibacakan oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Jatim, telah mengabulkan sebagian yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Media Rakyat Demokrasi.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, majelis berpendapat bahwa pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon penyelesaian sengketa informasi Publik."
Lanjut komisioner, "Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Media Rakyat Demokrasi."
"Memerintahkan Termohon untuk memberikan Informasi Publik kepada Pemohon sekurang-kurangnya berisi dasar hukum pemanfaatan aset, Surat Keputusan terkait penggunaan aset, jangka waktu sewa, besaran nilai sewa, mekanisme pembayaran sewa, serta informasi lain yang berkaitan dengan pemanfaatan aset dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)." Bunyi sebagian amar putusan yang dibacakan oleh Yunus Mansur Yasin selaku ketua Majelis.
Diketahui, 3 majelis yang hadir dalam bacaan putusan antaralain Yunus Mansur SPd, Edi Purwanto S.Psi, M.Si dan Elis Yusniyawati S.Sos, MI.Kom serta panitera Dinda Chomariah Putri S.H
Menanggapi putusan tersebut, Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD mengaku puas.
"Alhamdulillah, yang dikabulkan sesuai dengan substansi yang kami harapkan. Kita akan kaji lagi untuk melakukan upaya hukum lanjutan untuk sebagian yang belum dikabulkan, karena bukan wewenang mereka (KI) untuk memutuskan hal itu, saya memaklumi." Ujar yang akrab dipanggil bang Garad usai pembacaan putusan di Kantor Komisi Informasi Jatim jalan Bandilan no 2-4 Sidoarjo. Selasa (26/5/2026). (red)
Editor : Redaksi