Inspektorat Jatim Sudah Periksa Dugaan KKN Di Dinkop Jatim, Tapi Hasilnya Dirahasiakan, Ada Apa?

Surabaya, rakyatdemokrasi.org– Upaya membuka transparansi dugaan penyimpangan, praktik KKN, dan kerugian keuangan negara di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur justru menampakkan kejanggalan yang lebih besar. 

PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) membuktikan bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Timur sudah melakukan pemeriksaan dan memiliki laporan lengkap, namun sengaja menutup rapat dokumen tersebut, melanggar aturan waktu jawaban, serta memutarbalikkan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

ALUR FAKTA YANG TERBUKTI

Sejak tanggal 08 Oktober 2024, MRD telah menyampaikan laporan dan permohonan resmi yang sangat spesifik mengenai dugaan pelanggaran, antara lain:

1. Dugaan penjualan aset/inventaris dinas tanpa prosedur yang benar;

​2. Dugaan penyalahgunaan dana dan nota vendor untuk kepentingan pribadi/operasional yang tidak sesuai aturan;

​3. Dugaan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan politik menjelang pemilihan kepala daerah.

Sesuai aturan, jawaban seharusnya diberikan paling lambat akhir Oktober 2024. Namun baru pada 19 Mei 2025 atau terlambat lebih dari 7 bulan, Inspektorat baru merespons. Dan fakta yang mengejutkan:

Mereka mengakui secara tertulis bahwa pemeriksaan sudah selesai dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah terbit tanggal 10 Maret 2025, serta sudah diserahkan kepada Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Koperasi.

Namun, alih-alih membuka isi dokumen tersebut, mereka hanya menyampaikan kesimpulan sepihak yang menyatakan "semua kegiatan sudah sesuai aturan", dan menandai surat jawaban dengan status "RAHASIA".

KEJANGGALAN & PELANGGARAN YANG JELAS

1. TERLAMBAT MENJAWAB SAMPAI LEBIH 1 TAHUN

Setelah permohonan lanjutan tanggal 12 Juni 2025 tidak dijawab sama sekali, MRD mengirim surat keberatan pada 16 Juni 2026. Baru pada 09 Juli 2026 mereka menjawab.

- Sesuai Pasal 21 & 23 UU KIP: Jawaban wajib paling lambat 10 hari kerja, maksimal diperpanjang 7 hari. Lewat batas waktu = SECARA HUKUM SUDAH DIANGGAP MENOLAK.

​- Keterlambatan ini bukti nyata sikap sengaja menghambat hak informasi publik.

2. ALASAN PENOLAKAN SANGAT LEMAH & MELANGGAR UU

Ketika diminta salinan lengkap LHP dan bukti pendukung, Inspektorat beralasan:

- "Kami tidak berwenang memberikan putusan hukum" → TIDAK RELEVAN: Kami tidak minta putusan hakim, kami minta hasil kerja, temuan, dan simpulan yang sudah mereka buat sendiri.

​- "Dokumen bersifat rahasia sesuai Pasal 17 UU KIP" → SALAH TOTAL: Mereka sengaja mengabaikan Pasal 17 Ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 yang berbunyi tegas:

"Ketentuan pengecualian TIDAK BERLAKU bagi informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara."

3. MENYEMBUNYIKAN FAKTA DARI RAKYAT

Jika benar semua sudah sesuai aturan, mengapa harus takut dibuka? Mengapa hasil pemeriksaan yang dibiayai uang rakyat justru dijadikan rahasia? Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tidak boleh diketahui publik, dan upaya pengawasan justru ditutup-tutupi oleh lembaga yang seharusnya menjaga akuntabilitas.

PERNYATAAN PIMPINAN MRD

Achmad Anugrah, Pimpinan PT Media Rakyat Demokrasi, menyatakan:

“Kami tidak menyangka bahwa lembaga pengawas justru menjadi benteng penutup kebocoran. Fakta bahwa mereka sudah punya laporan lengkap tapi menolak menyerahkannya dengan alasan yang melanggar undang-undang, menunjukkan bahwa upaya membuka transparansi di Jawa Timur sedang dihambat secara sistematis.

Ini bukan soal permusuhan, ini soal hak rakyat tahu kemana uang mereka pergi dan apakah pejabat bekerja sesuai aturan. Jika tidak ada yang salah, mengapa takut dibuka? Kami tidak akan berhenti sampai dokumen itu diserahkan secara utuh dan jujur.”

LANGKAH HUKUM DAN SELANJUTNYA

MRD telah mempersiapkan langkah tegas:

1. Segera mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan seluruh bukti berantai ini;

​2. Akan terus menyuarakan kejanggalan ini kepada publik agar menjadi perhatian bersama;

​3. Menegaskan kewajiban Inspektorat untuk tidak memutarbalikkan aturan demi kepentingan pihak tertentu.

“Kami yakin Komisi Informasi akan melihat dengan jelas bahwa penolakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Uang rakyat milik rakyat, dan pemerintahan yang baik harus terbuka untuk diawasi oleh rakyat,” pungkas Garad. (tim)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">