Abaikan Surat Permohonan Terkait Tanah Warga Diklaim Sebagai Aset Pemkot, BPN 2 Surabaya Bakal Diseret Ke KI Jatim

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Rakyat Demokrasi Indonesia (LSM GARAD Indonesia) menyoroti sikap bungkam Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 terkait permohonan informasi status tanah.

Surat resmi bernomor `GARAD/SBY/VI/2026/014` dikirimkan sejak 30 Juni 2026 melalui email [email protected] yang ditujukan kepada Kepala BPN 2 Surabaya di Jl. Medokan Ayu Selatan. Hingga saat ini belum ada jawaban sama sekali.

"Kami minta keterangan resmi tanah di Jl. Tambak Wedi Tengah Timur No.22 seluas 55m2. Di data BPKAD disebut aset daerah, tapi di Petok D atas nama warga bernama Aisa. Ini rancu dan berpotensi sengketa," ujar Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia. Kamis (23/7/2026).

Dalam suratnya, GARAD merujuk Pasal 21 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Permen ATR/BPN No. 32 Tahun 2021 yang mewajibkan instansi menjawab permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja.

"Ini sudah hari ke-23. Artinya BPN 2 telah melanggar UU KIP. Kami menduga ada yang ditutup-tutupi terkait status aset Pemkot ini," tegas Achmad.

GARAD mendesak BPN 2 segera menjawab 2 hal: 

1.  Apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkot Surabaya?

2.  Jika belum, apakah termasuk aset negara/daerah menurut data pertanahan?

"Keterbukaan informasi pertanahan adalah kunci mencegah mafia tanah dan kerugian negara. Jangan sampai aset Pemkot hilang karena pembiaran," tutupnya.

Mengenai hal itu, ia akan segera mengirimkan surat keberatan atas tidak dijawabnya informasi yang diminta, untuk diajukan sebagai obyek sengketa informasi ke Komisi Informasi Jatim. (red/bersambung).

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">