Kesal Merasa Ditipu, Debitur Ini Kirim Somasi Ke BFI Finance

Indah Kristanti warga Medokan Surabaya yang juga sebagai debitur BFI Finance saat mengirimkan surat somasi di Kantor Pos. Kamis (23/7/2026)
Indah Kristanti warga Medokan Surabaya yang juga sebagai debitur BFI Finance saat mengirimkan surat somasi di Kantor Pos. Kamis (23/7/2026)

Surabaya, rakyatdemokrasi.org– Dugaan pelanggaran berat prosedur pembiayaan dan perlindungan konsumen kembali mencuat menimpa PT BFI Finance Indonesia Tbk.

Seorang debitur bernama Indah Kristanti warga Medokan Semampir akhirnya mengirimkan surat somasi resmi, setelah merasa ditipu untuk menandatangani dokumen dengan alasan yang dianggap menyesatkan, hingga kini tidak pernah menerima salinan perjanjian yang sah, dan upaya penyelesaian melalui jalur mediasi resmi justru berjalan buntu.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Indah Kristanti menjadikan kendaraan bermotor miliknya sebagai jaminan pembiayaan kepada pihak BFI Finance.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima salinan asli perjanjian yang telah ditandatangani, padahal hal itu adalah hak mutlak setiap konsumen yang dijamin undang‑undang.

Puncaknya, saat petugas penagihan datang ke kediaman, Indah disuruh menandatangani surat dengan alasan “hanya untuk pengurusan pengambilan kendaraan ke kantor”.

Padahal dokumen tersebut ternyata adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan yang dibuat tanpa kehadiran saksi independen, tanpa penjelasan isi dokumen secara benar, dan diperoleh melalui penipuan informasi.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara musyawarah melalui LAPS SJK atas arahan OJK, namun pihak BFI Finance tidak mengajukan solusi yang adil dan justru mematikan jalan penyelesaian. Karena itulah kami terpaksa mengirimkan somasi resmi,” ungkap Achmad Anugrah, selaku Kuasa Khusus sekaligus pendamping hukum Indah Kristanti dari LSM GARAD Indonesia dan Media Rakyat Demokrasi. Kamis (23/7/2026).

Dalam surat somasi yang dikirimkan secara resmi sekaligus ke Kantor Cabang Surabaya dan Kantor Pusat BFI Finance pada Kamis (23/7/2026), tuntutan yang disampaikan sangat tegas yakni menyerahkan salinan asli perjanjian, menyatakan batal demi hukum BAST yang diperoleh dengan cara menyesatkan, mengembalikan kendaraan dalam kondisi baik, menyajikan perhitungan kewajiban yang transparan, serta membayar ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami.

“Perbuatan ini sangat mencederai asas kepercayaan dan perlindungan konsumen. Menyembunyikan salinan kontrak, menipu saat meminta tanda tangan, hingga melanggar prosedur penagihan adalah pelanggaran yang nyata. Kami memberi waktu paling lambat tiga hari kerja untuk memenuhi seluruh tuntutan tersebut,” tegas Garad panggilan akrabnya.

Jika lewat batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan yang memadai dan pemenuhan hak debitur, pihaknya menyatakan tidak segan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia: mulai dari pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke kepolisian, pelaporan pelanggaran berat aturan ke OJK, hingga gugatan ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan ganti rugi yang lebih besar.

“Kami ingin menegaskan bahwa konsumen tidak boleh diperlakukan semena‑mena. Aturan perlindungan konsumen dan aturan jasa keuangan dibuat untuk melindungi hak rakyat, bukan untuk dilanggar dengan cara‑cara yang tidak jujur,” ungkapnya.

Dalam hal ini, ia juga menyoroti maraknya "debt collector" yang tidak bersertifikat dan tidak membawa surat tugas saat melakukan penarikan. Hal ini jelas melanggar Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018.

"Kami mendesak OJK segera menindak tegas BFI. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban arogansi perusahaan pembiayaan," tutupnya. (red)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">