Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Pernyataan pengusaha tembakau asal Pamekasan, Madura, Khairul Umam alias Haji Her, yang mengaku pernah menyumbangkan dana kampanye sebesar Rp38 miliar kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak dalam Pilgub Jawa Timur 2024 kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Hal ini dikarenakan pengakuan tersebut tidak sejalan dengan data resmi dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan Khofifah–Emil yang disampaikan kepada KPU. Dimana hal itu terdapat perbedaan mencolok antara nilai sumbangan yang diungkapkan Haji Her dengan angka penerimaan dana kampanye yang tercatat dalam laporan resmi.
"Dalam laporan dana kampanye, sumbangan perseorangan yang tercatat hanya sekitar Rp975 juta dalam bentuk uang dan sekitar Rp498 juta dalam bentuk barang. Kalau sumbangan perseorangan ditotal menjadi Rp1,473.000.000. Sementara Haji Her secara terbuka mengaku telah menyumbang Rp38 miliar." Ujar aktifis demokrasi Jawa Timur. Minggu (26/7/2026).
Pernyataan Haji Her disampaikan dalam sebuah podium logo garuda acara resmi Hari Koperasi Nasional ke 79 di Pamekasan 21 Juli 2026 yang dihadiri sejumlah menteri, kepala daerah, dan pejabat pemerintah lainnya.
Menurutnya, hingga kini tidak ada klarifikasi maupun bantahan dari pihak Khofifah terkait pengakuan tersebut.
"Karena tidak ada bantahan, publik tentu mempertanyakan apakah pernyataan itu benar atau tidak. Jika benar, mengapa nilainya tidak tercantum dalam laporan resmi dana kampanye?" katanya.
Perbedaan yang sangat mencolok antara pengakuan Haji Her dan laporan resmi tersebut perlu ditelusuri oleh penyelenggara pemilu maupun aparat penegak hukum.
"Jika memang ada dana yang diterima tetapi tidak dilaporkan dalam LPPDK, maka hal itu harus diusut karena berpotensi melanggar ketentuan pelaporan dana kampanye. Sebaliknya, jika pengakuan tersebut tidak sesuai fakta, hal itu juga perlu dijelaskan kepada publik," tegasnya.
Sumbangan dana kampanye diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Dalam pasal 74 huruf (5) menyebut, Sumbangan dana Kampanye dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, media rakyat demokrasi akan terus melakukan upaya penelusuran, dan apabila terjadi pelanggaran serius, tim hukum MRD akan melakukan upaya hukum lanjutan. (Tim)
Editor : Redaksi