Perkara Gugatan Perlawanan MRD Melawan BPKAD JATIM Lolos Verifikasi, Jawaban Terlawan Dijadwal Pekan Depan

Surabaya, rakyatdemokrasi.org– Langkah hukum yang ditempuh Media Rakyat Demokrasi (MRD) dalam perkara Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memasuki tahap lanjut. Berdasarkan pemberitahuan resmi sistem e-Court hari ini (1/9),

Majelis Hakim telah secara resmi memverifikasi permohonan yang diajukan pelawan.

Dalam keterangan resmi yang tercatat di sistem pengadilan, agenda sidang selanjutnya berupa penyampaian jawaban dari pihak Terlawan sempat mengalami penundaan dan kini ditetapkan secara pasti. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 8 September 2026 pukul 10.00 WIB, sepenuhnya melalui jalur elektronik (e-Court).

Sesuai ketentuan persidangan jarak jauh ini, kedua belah pihak dinyatakan hadir secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Pihak Terlawan dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim (BPKAD) diwajibkan mengunggah dokumen jawaban lengkap dalam format PDF serta WORD/RTF sebelum atau pada jadwal yang ditetapkan. Keputusan ini ditandatangani oleh Hakim Pengawas: Andi Noviandri, S.H., M.H.

Achmad Anugrah, selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, menyambut baik langkah hukum ini.

"Kami mencatat jadwal resmi yang telah ditetapkan. Fakta permohonan telah diverifikasi menjadi langkah awal yang penting dalam upaya menegakkan keadilan dan transparansi informasi publik. Kami siap menyambut tahap jawaban pihak lawan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari sengketa informasi publik terkait aset Rumah Negara di Jl. Ketintang Baru III No. 22–24 Surabaya yang diakui sebagai aaet Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan rumah kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai pengguna, serta dikuati melalui :

1. Putusan KI Inkrah: Komisi Informasi Jatim melalui Putusan No. 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026 (26 Mei 2026) mewajibkan BPKAD Jatim menyerahkan data lengkap dan sah, dan telah berkekuatan hukum tetap.

​2. Tindakan Manipulatif & Pembiaran: Alih-alih mematuhi, BPKAD justru menyerahkan dokumen aset No. 52 (bukan objek yang diminta). Ini dinilai bukan sekadar keterlambatan, melainkan tindakan faktual manipulatif. Berbagai upaya administratif—mulai permohonan kelengkapan hingga somasi—tetap tidak dipenuhi dengan benar. Pelawan pun telah melaporkan dugaan pelanggaran UU KIP, UU Pers, dan Tindak Pidana Korupsi ke Polda Jatim.

​3. Penetapan Dismissal Awal: Meski dalam sidang awal Hakim mengakui kesalahan nyata BPKAD (data tidak sesuai & tidak lengkap), Pengadilan menerbitkan Penetapan No. 148/G/2026/PTUN.SBY (10 Agustus 2026) yang menyatakan gugatan Tidak Diterima, dengan alasan semata-mata masalah eksekusi putusan.

​4. Dokumen Perlawanan Diajukan: Melawan keputusan tersebut, Pelawan mengajukan Perlawanan (Verzet) dengan dalil utama:

- Bukan Sekadar Eksekusi: Yang digugat adalah tindakan faktual baru yang melawan hukum (penukaran/manipulasi dokumen), objek sah gugatan PTUN berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan & PERMA.

- ​Hak Atas Ganti Rugi: Jalur eksekusi tidak mengakomodasi ganti rugi, padahal undang-undang menjamin hak pemohon yang dirugikan menuntut kerugian.

- ​Penafsiran Keliru Aturan: Kata "DAPAT" dalam Pasal 40 UU KIP adalah hak pilihan pemohon, bukan kewajiban mutlak eksekusi.

- ​Perlindungan Pers & HAM: Tindakan menyembunyikan/memalsai informasi melanggar kemerdekaan pers (UU No.40/1999) dan hak asasi manusia.

- ​Klaim "Keadilan" yang Bias: Menolak putusan yang mengakui kesalahan pejabat namun tetap menutup akses keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Dalam tuntutan Perlawanan tersebut, MRD meminta hakim tingkat lanjut untuk membatalkan Penetapan Dismissal, mengembalikan perkara ke register, serta memeriksa pokok perkara termasuk tuntutan ganti rugi. 

"Penetapan Dismissal sebelumnya menyatakan telah memenuhi rasa keadilan, namun pada kenyataannya pernyataan itu terasa kosong dan ironis. Hakim sendiri secara terang-terangan mengakui adanya kesalahan nyata, tindakan manipulasi, dan ketidaklengkapan data dari BPKAD Jatim—namun justru gugatan kami ditolak dengan alasan prosedur. Di mana letak adilnya jika pihak yang melanggar justru dilindungi, sedangkan pihak yang taat hukum dan dirugikan ditutup akses jalannya untuk menuntut ganti rugi?"

"Klaim keadilan dalam penetapan itu hanya sepihak: membebaskan kewajiban pejabat yang salah, namun mengabaikan hak serta kerugian materiil dan moril yang kami alami berbulan-bulan. Keadilan tidak boleh berhenti hanya pada penegakan aturan administrasi di atas kertas, tetapi harus menyentuh substansi kebenaran. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perlawanan ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)—membatalkan kekeliruan prosedur tersebut, memeriksa pokok perkara, dan menegakkan keadilan yang nyata, bukan sekadar nama." Pungkasnya. (red)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">