BPKAD Jatim Bungkam Soal Skandal Penukaran Dokumen Aset Rumah Negara, Hakim PTUN Surabaya Diminta Bongkar Pokok Perkara

Surabaya, rakyatdemokrasi.org– Konfrontasi hukum antara perusahaan pers PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) melawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memasuki babak akhir.

Menjelang sidang pembacaan putusan elektronik pada Rabu, 23 September 2026 mendatang, kejanggalan serius dalam penanganan sengketa informasi aset negara kian benderang.

Berdasarkan berkas dokumen hukum yang dihimpun, BPKAD Jatim selaku Terlawan kedapatan sengaja bungkam dan tidak berani membantah substansi tuduhan manipulasi fisik dokumen dalam surat jawaban resminya.

Pihak BPKAD memilih menghindar dari kenyataan bahwa mereka diduga telah menyelundupkan dokumen yang salah untuk mengelabui hukum.

Konfrontasi Dokumen: Fakta Nyata vs Pengalihan Isu

Dalam berkas Gugatan Perlawanan (Verzet) Nomor: 148/PLW/2026/PTUN.SBY, Pimpinan PT MRD, Achmad Anugrah, membeberkan bukti telak bahwa BPKAD secara nyata membangkang terhadap Putusan Komisi Informasi (KI) Jatim Nomor: 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026.

"Amar putusan KI memerintahkan penyerahan dokumen aset Rumah Negara di Jl. Ketintang Baru III Nomor 22–24 Surabaya secara utuh dan sah. Namun, BPKAD secara sengaja justru menyodorkan bundel dokumen aset Nomor 52. Ini bukan kelalaian administrasi, melainkan Tindakan Faktual Manipulatif penguasa untuk menyembunyikan status aset negara!" berang Garad sapaan akrabnya. Rabu (9/9/2026).

Ironisnya, saat membaca berkas Jawaban Terlawan tertanggal 8 September 2026, tim hukum BPKAD Jatim sama sekali tidak menyinggung, mengklarifikasi, atau membantah tindakan penukaran objek aset tersebut. 

Alih-alih mempertanggungjawabkan dokumen ilegal Nomor 52 tersebut, BPKAD justru menggunakan strategi pengalihan isu dengan menyerang kesalahan redaksional/ketik (clerical error) dalam kutipan pasal undang-undang di draf Pelawan untuk menjatuhkan gugatan di pintu formalitas pengadilan.

Harapan MRD terhadap Sikap Majelis Hakim

Secara hukum acara, sikap diam atau bungkamnya BPKAD Jatim atas tuduhan penukaran dokumen tersebut mengindikasikan secara implisit bahwa fakta manipulasi tersebut nyata terjadi dan tidak terbantahkan.

Oleh sebab itu, MRD menaruh harapan besar pada integritas dan profesionalisme Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PTUN Surabaya.

MRD juga meminta Majelis Hakim tidak bertindak formalistik demi membela ego birokrasi, melainkan tampil progresif dan objektif.

Pengadilan diharapkan melihat substansi keadilan yang lebih dalam dan membatalkan Penetapan Dismissal agar pokok perkara manipulasi aset Rumah Negara ini dapat dibongkar secara transparan dalam sidang terbuka.

"Hukum tidak boleh membiarkan pejabat publik yang bersiasat buruk lolos begitu saja hanya karena berlindung di balik formalitas prosedur," tegasnya.

"Jika hak atas informasi pers dibungkam dengan cara menukar dokumen, maka fungsi kontrol sosial media dihancurkan. Kami percaya Majelis Hakim akan berpihak pada kebenaran materiil demi marwah peradilan dan kemerdekaan pers!"

Selain berjuang di meja hijau PTUN, MRD juga memastikan bahwa langkah hukum paralel terus berjalan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran UU KIP, UU Pers, hingga indikasi Tindak Pidana Korupsi atas penggelapan asal-usul aset negara tersebut. (Tim)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">