MRD Kirimkan Surat Perlindungan Hukum Sebelum Hakim Ambil Keputusan : Jawaban Biro Hukum Pemprov Blunder

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Media Rakyat Demokrasi (MRD) mengirimkan surat resmi berisi Permohonan Perlindungan Hukum dan Sanggahan Materiil Pengganti Replik kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya, menyoroti kebisuan total BPKAD Jatim yang sama sekali tidak membantah fakta penukaran dokumen aset negara dalam jawaban resminya.

Surat bernomor 031/MRD-PLW/IX/2026 ini dikirim sebagai langkah hukum terakhir sebelum jadwal pembacaan putusan yang ditetapkan pada 23 September 2026 pukul 10.00 WIB.

FAKTA: BUKAN TIDAK TAHU, TAPI TIDAK BERANI MENJAWAB

Dalam jawaban resmi yang baru diunggah 8 September lalu, BPKAD Jatim dan Biro Hukum Gubernur Jatim secara mencurigakan menghindari satu fakta inti: bahwa mereka menyerahkan Dokumen No. 52, padahal Putusan Komisi Informasi Jatim memerintahkan penyerahan Dokumen No. 22–24 terkait aset Rumah Negara di Jl. Ketintang Baru III Surabaya.

"Seluruh 7 halaman jawaban Terlawan tidak satu pun menyinggung, membantah, maupun menjelaskan perbedaan dokumen tersebut. Ini bukan kelalaian — ini kebisuan yang direncanakan karena mereka tahu tidak bisa dibenarkan secara hukum," tegas Achmad Anugrah, Pimpinan MRD saat dikantor PTUN Surabaya. Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan asas hukum acara, fakta yang tidak dibantah dianggap diakui secara hukum (qui tacet consentire videtur). Diamnya BPKAD kini menjadi pengakuan tersirat atas adanya rekayasa penukaran dokumen.

BUKAN EKSEKUSI MACET — TAPI TINDAKAN FAKTUAL BARU YANG MELAWAN HUKUM

Pihak MRD menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal BPKAD belum menyerahkan dokumen, melainkan soal mereka menyerahkan dokumen yang berbeda secara sengaja. Ini adalah Tindakan Faktual Baru yang Melawan Hukum berdasarkan Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan — objek yang secara eksplisit masuk wewenang PTUN.

"Dengan ngotot menyebut ini 'ranah eksekusi', BPKAD justru mengakui sendiri bahwa mereka belum melaksanakan putusan KI secara benar. Mereka terjebak dalam perangkap argumennya sendiri," tambah Garad sapaan akrabnya.

KELONGGARAN SEPIHAK YANG MENCEDERAIKAN KESETARAAN HUKUM

Ia juga mencatat keberatan atas perlakuan istimewa yang diberikan kepada Terlawan yakni pada tanggal 8 September pukul 10.00 WIB sebagai batas akhir, namun BPKAD gagal unggah jawaban tepat waktu. Namun pada pukul 11:38 WIB, hakim malah memberi penundaan 24 jam keesokan harinya pada 9 September, lalu BPKAD baru berhasil mengunggah jawabannya

"Kami mencatat kerugian nyata akibat dipermainkannya waktu peradilan. Jika pihak penguasa yang lalai justru diberi kelonggaran, di mana kesetaraan di muka hukum? Asas Equality Before the Law seharusnya berlaku untuk semua pihak, bukan hanya untuk yang punya kekuasaan," tegasnya.

Ia juga memohon keadilan substansial sebelum putusan dibacakan, dimana dalam surat yang dikirimkan hari ini, MRD memohon kepada Majelis Hakim untuk:

1. Menerima dan mempertimbangkan seluruh fakta materiil sebelum menjatuhkan putusan pada 23 September;

2. Menyadari bahwa diamnya BPKAD samadengan pengakuan atas penukaran dokumen;

3. Membatalkan Penetapan Dismissal dan melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok perkara.

"Kami tidak meminta kemenangan instan. Kami hanya meminta satu hal: periksa fakta penukaran dokumen tersebut secara substantif sebelum memutus. Jangan biarkan kebohongan yang tidak dibantah menjadi dasar putusan pengadilan. Rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi atas aset negaranya." Pungkasnya. (red)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">