Berita Dugaan Digugat Rp1,03Miliar, Bentuk Pembungkaman Kebebasan Pers?

Sidoarjo, rakyatdemokrasi.org- Perkara perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp1,03 miliar telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, melibatkan dua media siber dan sejumlah lembaga profesi serta instansi pemerintah sebagai pihak dalam perkara ini.

Perkara dengan nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sda didaftarkan oleh Moch. Saiful dan Siti Mahmudah, pasangan suami istri yang berdomisili di Dusun Durungbeduk, Desa Durungbeduk, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Penggugat I bekerja sebagai Tenaga Kerja Lepas (TKL) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sidoarjo, sedangkan Penggugat II bertugas sebagai Bidan di RSU Siti Khodijah Sidoarjo.

DUDUK PERKARA

Dalam gugatan yang diajukan melalui sistem e-Court pada 18 Agustus 2026 yang didapat media ini dimana Penggugat dalam hal ini mendalilkan beberapa hal pokok yang antaralain:

- Kunjungan ke tempat kerja: Terkait pemberitaan mengenai dugaan status perkawinan Penggugat I, awak media mendatangi RSU Siti Khodijah Sidoarjo untuk menemui Penggugat II, yang menurut Penggugat menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketertiban pelayanan;

- Izin yang dianggap diperoleh secara keliru: Penggugat II mengaku memberikan jawaban "ya silahkan" atas izin penayangan berita melalui WhatsApp, namun menyatakan hal itu dilakukan karena ketidakpahaman terhadap substansi materi berita;

- Pemberitaan yang dimuat: FaktaNya.co.id dan AGARA News memuat berita dengan judul yang menampilkan keterangan narasumber mengenai dugaan penipuan status perkawinan, nikah siri, dan tuduhan tanggung jawab atas kehamilan — tanpa disebutkan adanya tes DNA yang sah;

- Tuntutan: Penggugat menuntut penghapusan berita, permohonan maaf terbuka, serta ganti kerugian materiil Rp30 juta dan imateriil Rp1 miliar, total Rp1,03 miliar.

Uniknya, gugatan ini juga menarik PWI Kabupaten Sidoarjo, Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, dan Dewan Pers Nasional sebagai Turut Tergugat. Penggugat menilai ketiga lembaga tersebut lalai dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan etika terhadap media yang bersangkutan.

Sidang perdana telah dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026 pukul 09.00 WIB di PN Sidoarjo.
 
Atas hal tersebut, Achmad Anugrah, selaiu Direktur PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) turut angkat bicara.

"Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum. Itu adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun, ada beberapa hal mendasar yang perlu disampaikan kepada publik." Ujarnya saat di kantor PTUN Surabaya yang diketahui saat ini juga telah mengajukan gugatan terkait penegakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kamis (10/9/2026).

"Pertama, gugatan belum tentu sama dengan kebenaran. Sampai saat ini perkara baru saja dimulai. Dalil Penggugat masih harus dibuktikan di persidangan, dan media berhak membela diri. Tidak tepat apabila publik sudah menganggap media bersalah sebelum hakim menjatuhkan putusan." Sambungnya.

Lanjut Garad sapaan akrabnya. "Kedua, berita memuat keterangan narasumber yang diartikan dengan vonis. Ketika berita menyajikan keterangan seseorang dengan kata 'diduga', 'mengaku', atau 'disebut', itu bukanlah penghakiman dari media. Itu adalah informasi yang disampaikan apa adanya, dengan tetap memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Media bukan pengadilan — kami tidak menjatuhkan vonis, kami menyampaikan informasi."

"Ketiga, menarik PWI, Bakesbangpol, dan Dewan Pers ke dalam perkara ini adalah hal yang sangat berlebihan. Organisasi profesi dan lembaga pengawasan tidak bisa dijadikan jaminan atas setiap isi berita yang diterbitkan anggotanya. Jika pola ini dibiarkan, maka setiap kali seseorang tidak puas terhadap berita, ia bisa menggugat bukan hanya medianya, tetapi juga organisasi profesi, instansi pembina, hingga lembaga nasional. Ini adalah preseden berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia." Ungkapnya.

"Keempat, tuntutan Rp1,03 miliar yang luar biasa besar ini terkesan lebih bertujuan untuk membungkam daripada mencari keadilan. Nilai yang fantastis semacam ini akan membuat media lain takut memberitakan isu-isu kepentingan publik. Hukum tidak boleh dijadikan senjata untuk mematahkan sayap pers."

"Terakhir, biarkan proses hukum berjalan. FaktaNya.co.id dan AGARA News berhak membela proses jurnalistik mereka di persidangan. Apabila terbukti ada kesalahan faktual, perbaiki. Namun jika proses jurnalistik telah dilakukan secara benar — verifikasi, konfirmasi, berimbang, dan terbuka untuk hak jawab — maka media berhak mempertahankan pemberitaannya."

"Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji fakta dan argumen. Bukan di ruang publik, bukan di media sosial. Jangan menghakimi sebelum bukti diuji di meja sidang."

Perkara ini menjadi perhatian luas karena dampaknya terhadap kebebasan pers di daerah. Jika setiap pemberitaan yang menampilkan keterangan narasumber dapat digugat dengan nilai miliaran rupiah, maka peliputan isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan publik akan semakin terancam.

"Pers tunduk pada hukum, ya. Tapi hukum juga harus adil — tidak boleh berpihak kepada yang berkuasa atau yang merasa dirugikan semata. Keadilan berarti: fakta diperiksa, proses diuji, dan putusan diucapkan tanpa tekanan dari pihak mana pun." Pungkasnya. (Nn)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">