Dana Hibah Non-Pokir Biro Kesra Jatim: Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,04 Triliun, Garad Siap Lapor ke APH

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Kasus fee dana hibah Jatim yang mencatatkan nama petinggi DPRD periode 2019-2024 menjadi tersangka, menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada media ini mengaku telah menemukan fakta lain dibalik pemberian dana non pokok pikiran (non Pokir) yang berada ditangan Biro Kesra Jawa Timur pada periode tersebut.

Mendasari surat yang diterima oleh redaksi, Kasus dana hibah dalam pokok pikiran ( pokir ) yang tatakelola oleh anggota DPRD Jawa Timur berjumlah 120 orang dulunya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta dengan terpidana Sahat Tua Simanjuntak Fraksi Golkar dengan kerugian negara triliunan rupiah pada propinsi Jawa Timur yang telah memasuki babak baru dengan tersangka mantan ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (almarhum).

Memasuki persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi yang semula beberapa waktu yang lalu majelis hakim memanggil Gubemur Jawa Timur namun karena saat itu tidak ada hadir, yang mana menurut berbagai sumber adanya aliran dana sebesar 30% versi keterangan almarhum menerima aliran dana tersebut dalam bentuk transfer meskipun saat ini (viabanking) meski demikian belum ditemukan tuduhan terhadap pada Gubemur. 

Namun demikian meskipun dari tahun 2023 hingga 2025 dana hibah pokir mengalami penurunan justru dana hibah NON pokok pikiran yang tatakelola melalui organisasi perangkat daerah mengalami kenaikan.

Namun, pihak LSM melalui laman auditor ada menemukan hal yang cukup menarik dan cukup mencengangkan terjadi pada Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim (Biro Kesra), yang antaralain telah terinci sebagai berikut :

  1. TA 2019 : Rp. 1.192.177.247.000,00,
    Dugaan Kerugian : Rp. 874.066.275.900,00.
  2. TA 2020 : Rp. 1.482.554.758.500,00.
    Dugaan Kerugian : Rp. 389.463.452.000,00.
  3. TA 2021 : Rp. 1.267.211.903.000,00.
    Dugaan Kerugian : Rp. 795.364.987.000,00.
  4. TA 2022 : Rp. 1.282.647.244.650,00.
    Dugaan Kerugian : Rp. 11.022.548.000,00.
  5. TA 2023 : Rp. 1.988.993.500.000,00.
    Dugaan Kerugian : Rp. 15.683.899.000,00.
  6. TA 2024 : Rp. 1.667.892.000.000,00.
    Dugaan Kerugian : Rp. 12.432.141.750,00.

Atas dasar penemuan dugaan kerugian negara pada periode kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa periode tahun 2019-2024 tersebut, maka dalam hal ini, media ini akan segera meminta salinan rincian penggunaan dana hibah non pikiran yang ada di Biro Kesra Jawa Timur, sebagai bentuk transparansi anggaran dan pertanggungjawaban kepada publik terkait penggunaan uang rakyat melalui Dana APBD. 

Diberitakan sebelumnya, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2019–2021 menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penyaluran dana hibah yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim.

Pada periode tersebut, biro ini dipimpin oleh Dr. Hudiyono, M.Si, yang menjabat sebagai Kepala Biro Kesra sejak awal 2019 hingga 9 November 2021.

Temuan Utama BPK RI

Berdasarkan dokumen resmi BPK, selama tiga tahun anggaran tersebut, Biro Kesra menjadi pintu utama pencairan hibah dengan total anggaran mencapai Rp 3,94 triliun. Dari jumlah itu, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016, yang melarang pemberian hibah secara berulang terus-menerus kepada pihak yang sama.

Salah satu temuan paling mencolok:

Satu lembaga yang sama tercatat menerima hibah sebanyak 31 kali selama 2019–2021, dengan akumulasi nilai mencapai Rp 19,1 miliar. Pola ini jelas menyimpang dari aturan yang mewajibkan hibah bersifat selektif dan tidak dijadikan pendapatan rutin.

Selain itu, BPK juga mencatat:

- Sebanyak 2.066 penerima hibah tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga tahun 2023
- Dugaan kerugian keuangan daerah sementara tercatat mencapai Rp 2,04 triliun akibat dokumen tidak lengkap, penggunaan dana tidak sesuai perjanjian, dan penyaluran yang tidak tepat sasaran

- Mekanisme persetujuan cenderung lemah dalam pengawasan, sehingga memungkinkan pemberian berulang kepada pihak yang sama

Terkait dugaan kerugian pada hibah non pokir di Biro Kesra Setdaprov Jawa Timur pada tahun 2019 hingga tahun 2024 periode pertama kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa yang didapat dari hasil temuan BPK RI perwakilan Jawa Timur, kini media ini telah mendapati lagi data atas penyaluran hibah pada tahun 2019-2021 kepada Yayasan, Pesantren dan Ormas keagamaan cabang Jombang.

Dalam data yang disampaikan, diketahui bahwa terdapat lembaga dalam naungan satu yayasan menerima hibah, yaitu Yayasan NJ.

Selama TA 2019-2021 Yayasan NJ telah menerima hibah sebanyak 31 kali dengan nama lembaga yang berbeda dengan rincian hibah sebesar Rp19.100.000.000,00.

Yayasan ASY telah menerima bantuan dua kali bantuan dengan total sebesar Rp450.000.000,00.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang telah menerima empat kali bantuan dengan total sebesar Rp22.630.000.000,00.

Menanggapi hal itu, Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi mengatakan, bahwa.

"Fakta-fakta yang kami temukan sungguh mencengangkan. Dana hibah non-Pokir di Biro Kesra saja mencapai hampir Rp9 triliun dalam enam tahun, dengan dugaan kerugian negara melebihi Rp2 triliun. Pola pemberian berulang kepada lembaga yang sama, bahkan satu yayasan menampung dana melalui 31 nama berbeda, adalah pelanggaran yang nyata dan terukur." Ujarnya saat dalam sesi diskusi bersama pimpinan redaksi media online dan cetak. Sabtu (12/9/2026).

Lanjut Garad sapaan akrabnya. "Permohonan informasi publik yang kami ajukan ke Sekdaprov Jatim masih menemui jalan buntu. Proses pengaduan di Ombudsman RI Perwakilan Jatim juga masih berjalan. Namun, hambatan administratif tidak akan menghentikan langkah kami. Segala bukti dan dokumen yang telah kami himpun, kami akan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, agar ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas hilangnya uang rakyat ini."

Menurutnya, ia juga meminta kepada BPK untuk menyempurnakan perhitungan kerugian negara, KPK mengawasi proses ini, dan Gubernur Jatim menjelaskan secara terbuka kepada publik apa yang sebenarnya terjadi di bawah kepemimpinannya.

"Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh pertanggungjawaban." Pungkasnya. (tim/bersambung)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">