Penetapan Tersangka Tunggal Dalam Kasus Mesin 1 Ton Di Pati Jawa Tengah Dipertanyakan Kuasa Hukum

Pati, rakyatdemokrasi.org- Penetapan H. Utomo sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati dipertanyakan secara serius oleh penasihat hukumnya.

Mesin yang menjadi objek perkara diketahui berbobot hingga 1 ton atau lebih, sehingga secara logika sulit diterima jika hanya melibatkan satu orang.

Penasihat Hukum klien, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah kejanggalan mendasar dalam penanganan perkara ini:

KEJANGGALAN PERTAMA: 1 ORANG TIDAK MUNGKIN MENGANGKUT MESIN 1 TON

"Mesin berat 1 ton lebih. Secara logika, bagaimana satu orang bisa memindahkannya sendirian? Mengapa hanya klien kami yang ditetapkan tersangka, sementara pihak lain yang terlibat tidak disentuh?"

KEJANGGALAN KEDUA: BUKTI KUAT DIABAIKAN

Klien telah menunjukkan bukti-bukti yang dinilai kuat dan sulit dibantah, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka. "Ada apa di balik ini?" tanya Izzudin.

KEJANGGALAN KETIGA: STATUS KEPEMILIKAN BELUM JELAS

Pihaknya belum mendapatkan informasi pasti siapa pemilik sah mesin tersebut secara hukum, karena masih terikat hak hipotek dengan Bank Jateng. Namun penyidik dengan mudah meyakini pelapor sebagai pemilik sah.

"Jika Bank Jateng telah diperiksa, mengapa hasilnya tidak dijelaskan? Jika benar diperiksa, tidak mungkin klien kami dijadikan tersangka. Ada apa ini?"

KEJANGGALAN KEEMPAT: BARANG DISITA DARI ORANG LAIN

Mesin yang diduga dicuri tidak ditemukan pada klien kami, melainkan disita dari pihak lain. Namun pihak yang menguasai barang tersebut tidak dijadikan tersangka — baik sebagai penadah maupun turut serta. Mengapa hanya klien kami yang tersangka tunggal?

TETAP HORMATI PENYIDIK, TOLAK INTERVENSI

Meski menyampaikan keberatan mendalam, Izzudin Arsalan menegaskan pihaknya sangat menghargai integritas dan profesionalisme penyidik Polresta Pati yang dikenal memiliki jam terbang tinggi.

"Kami tidak menuduh penyidik ceroboh. Namun kami menduga kuat ada tekanan yang mengintervensi proses ini — ini hanya dugaan, tapi fakta berbicara sendiri."

Pihaknya berharap seluruh pihak berhenti melakukan intervensi apa pun terhadap penyidik. Penegakan hukum harus berlandaskan UU No. 20 Tahun 2025 dan kebenaran materiil, bukan kepentingan pihak tertentu.

"Kemenangan sejati adalah kemenangan yang BERKUALITAS, bukan KUANTITAS." — Izzudin Arsalan, S.H., M.H.

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">