Bursel,Rakyat-Demokrasi.Org, Pidato Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan sisa masa bakti 2019-2024.Menggantikan Gerson Eliaser Selsily, SE (Ges) yang telah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Buru Selatan, memdampingi Hj. Safitri Malik Soulissa, S. Ip (Sms) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 kemarin, Sabtu(12/12/2020).
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan Perundang-undangan pasal 197 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, menjelaskan bahwa "anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon angota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama",Terang Muhajir Bahta, yang merupakan Ketua DPRD Bursel
"Olehnya itu, sebagaimana telah diamanatkan Peraturan Perundang-undangan yang saya sebutkan tadi, maka proses Penggantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan atas nama saudara Gerson Eliaser Selsily, SE digantikan dengan Saudari Herlin Frisca Seleky, S. Sos telah memenuhi semua mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan,"tutur Muhajir.
Berawal dari usulan Partai Demokrat sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (Sk) Gubernur Maluku Nomor 582 Tahun 2020 Tanggal 21 Oktober 2020 tentang peresmian Pemberhentian AntarWaktu anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) masa jabatan 2019-2024 dan keputusan Gubernur Maluku Nomor 692 tahun 2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Buru Selatan sisa jabatan 2014-2019.
Selanjutnya, sebelum memangku jabatannya sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu harus mengucapkan sumpah atau janji yang akan dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 198 ayat (6) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah junto pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemetintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang prosesinya akan di sesuaikan.
Lanjut pimpinan DPRD, kita telah menyaksikan secara seksama prosesi pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan serta dilanjutkan dengan penyamatan lencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru saja dilaksanakan,"Ucap Pimpinan.(Kam)