Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Assalamualaikum wr wb..salam sejahtera bagi kita semua...sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan atas bantuannya terhadap kasus yang menimpa anggota saya(wartawan Biro Gresik) Sugeng Priasto atas persoalan yang menyangkut diduga dengan PT BFI Finance.
Menindak lanjuti hal tersebut,yang mana diterbitkannya Surat LP dari Polres Sidoarjo,maka kami menduga bahwa surat LP tersebut masih belum secara spesifik terkait persoalan dengan pihak BFI Finance,yang seharusnya sebagai terlapor melalui debtcollektornya yg sempat diakui.. Maka dari itu,saya selaku pemimpin redaksi media Rakyat-Demokrasi.Org,selaku rumah dari naungan Atas nama Sdr Sugeng Priasto sebagai wartawan dan sebagai Biro Gresik,maka saya akan melakukan upaya upaya hukum yang lain,antara lain :
1.Mensomasi pihak Toko Lawang Agung,terkait perkataanya nya yang akan bertanggung jawab sepenuhnya apabila ada kehilangan barang diwilayahnya.
2.Mensomasi pihak BFI Finance melalui debtcollektornya,yang tidak menggubris atau tidak mau tau bahwa yang bersangkutan adalah wartawan,yang dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,karena yang bersangkutan(Sugeng Priasto)telah menunjukkan perscardnya,sebagai bentuk upaya konfirmasi.Maka kami menduga pihak BFI Finance telah melanggar Undang Undang tersebut,serta menduga kuat telah melecehkan Media kami.
3.Koordinasi lanjutan bersama pihak Polres Sidoarjo,supaya ada penggantian atau nama terlapor meskipun sebagai terduga. Demikian yang dapat saya sampaikan,atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat saya
Achmad Anugrah(Pemimpin Redaksi Rakyat-Demokrasi.Org)