Batam,Rakyat-Demokrasi.Org Masyarakat Batam mengeluh atas lonjakan tagihan air yang tidak biasanya dibayarkan seperti setiap bulannya,ditambah lagi rest area yang tidak teraliri air secara normal, kualitas air yang keruh dan pengelolaan pengaduan masyarakat,sehingga menjadi komplit keluhan warga."Kami meminta agar PT Moya Indonesia memperbaiki pelayanan penyediaan air minum pada masyarakat Batam,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari kepada PT Moya Indonesia di kantor Ombudsman Kepri usai mendengar penjelasan dari Direktur PT Moya Indonesia Sutedi Raharjo,Rabu (13/1/21.
Ombudsman juga menyoroti lemahnya sistem pengelolaan pengaduan pelanggan oleh PT Moya Indonesia,"mengingat perusahaan ini masih baru sebagai operator, masyarakat belum sepenuhnya mengetahuinya.Seharusnya operator melakukan publikasi yang luas kepada masyarakat dan membuka banyak kanal pengaduan dengan memamfaatkan teknologi informasi yang familiar dengan publik,”imbuh Lagat.
Menurut Ombudsman hal yang tidak kalah penting adalah mengelolah dengan cepat dan benar seluruh pengaduan masyarakat," tindas Lagat.
Ditambahkan Lahat,polemik lonjakan tagihan air ini sudah terjadi sejak bulan Desember dan Januari,seharusnya tidak terjadi,apabila PT Moya Indonesia telah mengantisipasi dengan baik,"bangunlah sebanyak mungkin komunikasi strategis dengan masyarakat sehingga tercipta komunikasi yang baik dan dapat menampung banyak keluhan atau masukan masyarakat,"saran Lagat
Terhadap pengaduan masyarakat terkait lonjakan tagihan,Ombudsman berharap agar semua pengaduan diselesaikan dengan baik serta di pastikan bahwa kubikasi meteran pelanggan sesuai pada faktur tagihan,"bila memang salah maka harus dikoreksi ulang.Namun jika benar,maka masyarakat yang mengeluh bengkaknya tagihan bisa diberikan keringan pembayaran dengan cara mencicil," Tambah Lagat.
Sedangkan Ombudsman memahami posisi PT.Moya Indonesia yang mengalami banyak kendala sebagai operator karena proses transisi yang kurang berjalan lancar beberapa waktu lalu. Ombudsman juga berharap agar perusahaan ini cepat mengevaluasi dan terus memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat.
Sedangkan menurut Sutedi Raharjo selaku Direktur PT Moya Indonesia mengakui bahwa sosialisasi yang dilakukan PT Moya Indonesia ke masyarakat masih terbatas dan belum meluas kepada seluruh lapisan masyarakat,"kedepannya kita akan memperbanyak kantor pelayanan di setiap Kecamatan dan Keluarahan di Batam,supaya kanal pengaduan dan publikasi yang lebih intensif,"ungkap Sutedi.
Publik bisa mengadu di tempat-tempat yang akan di sediakan oleh PT Moya Indonesia."Dalam menerima penugasan pengelolaan SPAM dari BP Batam melalui pola kerjasama operasional dan pemeriharaan selama kontrak 6 bulan sejak pertengan November 2020 lalu, Atas kontrak itu PT Moya Indonesia berhak sebagian hasil penjualan air kepada pelanggan (hak water chas) dan berkewajiban untuk memberikan pelayanan air minum mulai dari produksi hingga distribusi dan penagihan,"tutub Sutedi.(Jeff/red)