Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Mulai 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah berbasis adat dipastikan tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Mulai 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah berbasis adat dipastikan tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah.