Sidoarjo,Rakyat-Demokrasi.Org Adanya isu pembongkaran lapak di jalan Bibis Bunder Kelurahan Kemeraan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (12/08/21), melalui surat pemberitahuan yang di edarkan oleh Muspika Krian.
Para pemilik warung terdampak, tampak aktivitas seperti biasanya, dan tak memperlihatkan wajah kesedihan, yang nampak wajah perlawanan, "kami tidak akan pindah ataupun membongkar lapak yang sudah kami tempati ber puluh puluh tahun dan peninggalan dari orang tua kami ini," Ujar ning Sri.
Lain lagi dengan yang akrab dipanggil cak Mat," ini adalah tempat kami satu satunya untuk mencari nafkah, kalau ini dibongkar, terus bagaimana memberi makan anak istri, tolong Bupati, tolong ketua dewan, tolong bagaimana nasib kami ini," ujar Cak Mat tampak meluap luap.
Sedangkan Dentuman Djati SH, selaku kuasa hukum warga terdampak, mengancam akan melakukan aksi, apabila terjadi pembongkaran, "kami akan melakukan aksi apabila benar benar terjadi pembongkaran ini. Karena kami anggap itu sangat tidak manusiawi sekali, karena hingga saat ini clien kami ini belum mendapatkan apapun dari segala tuntutannya dalam hal ini kompensasi," ungkapnya dihadapan awak media.
Selang beberapa waktu, Wulyono, S.Pd,. M.Si selaku Lurah Tambak Kemerakan mendatangi lokasi warung, dan diterima oleh para pemilik warung beserta kuasa hukum dan LSM Garad selaku pendamping.
"Sebelumnya kan sudah kita sampaikan, saya tunggu di kantor Kelurahan untuk mengecek buku kretek desa terkait status tanah ini," ujar Wulyono saat dilokasi.
Namun, dirinya sempat kaget ketika Achmad Garad menunjukkan surat keputusan (SK) dari BPN pada tahun 2001 lalu terkait adanya dari pihak warga yang sempat mengajukan surat permohonan untuk mengurus surat hak milik (SHM).
"Dari data yang saya terima dari warga terdampak, kami mendapatkan surat yang isinya pengajuan SHM pada tahun 2001 lalu, artinya masih ada secuil harapan warga supaya untuk jangan ada dulu tindakan tindakan atau upaya lain, yang bisa menjadikan keresahan," ujar Achmad Garad.
Saat ditunjukkan surat keputusan dari (BPN), Wulyono mengatan bahwa tidak tau kalau warga punya surat itu, sehingga dirinya meminta kepada warga untuk diberikan surat tersebut, menurutnya untuk dilakukan pengecekan.(J0)