..
Air Mata Cak Mat & Ning Sri, Saksi Lapak Bibis Bunder Krian Tergusur..

Air Mata Cak Mat & Ning Sri, Saksi Lapak Bibis Bunder Krian Tergusur..

Sidoarjo,Rakyat-Demokrasi.Org Hancur sudah bangunan yang dipergunakan untuk mata pencaharian sehari hari untuk mencukupi kebutuhan hidup, apalagi di musim pandemi serta dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Lapak di jalan Bibis Bunder Krian Kabupaten Sidoarjo, yang dipertahankan dengan segenap hati dan raga oleh pemilik sekaligus yang sudah ditempatinya ber puluh tahun, akhirnya rata dengan tanah. Kamis (12/08/2021).

Hal itu diketahui, saat setelah baru didatangi oleh Wulyono, S.Pd,. M.Si selaku Lurah Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, warga terdampak baru saja ingin menemui pihak Muspika di kantor Kecamatan Krian, namun selipan dan disaat warga telah kembali ke lokasi lapaknya, selang waktu 10 menit, tiba tiba bunyi menggelegar dari belakang lapak, saat diketahui dari sumber bunyi tersebut, ternyata terdapat bego yang sedang menghantam bangunan lapak yang dipertahankan dengan jiwa raga tersebut.

Hal itu, sontak mengagetkan pemilik warung yang akhirnya berteriak teriak supaya jangan dilakukan pembongkaran, "Kalian memang tidak punya hati, kami disini ini tidak sekedar menempati, kami disini ini menjaga warisan orang tua kami yang didapat dari beli, tolong hentikan..tolong hentikan, jangan gusur kami dengan cara seperti ini, kami manusia bukan binatang," teriak Ning Sri dengan meneteskan air matanya.

Kegiatan penggusuran tersebut pun sejenak terhenti, dan ternyata dari belakang bangunan lapak, diketahui ada Ahmad Fauzi selaku Camat Krian, M Nizar komisi C DPRD Sidoarjo serta diketahui Ir Yanuar Kabid PU Pemukiman Sidoarjo beserta personil dari Satpol PP Kabupaten dan TNI/Polri wilayah Sidoarjo.

Para pejabat ini, akhirnya memberikan waktu sejenak supaya dilakukan pertemuan dengan perwakilan dari warga terdampak penggusuran yang diwakilkan oleh kuasa hukum, LSM pendamping serta dari warga terdampak, dimana diberi tempat didalam lokasi proyek yang rencananya akan dibuat Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo sisi barat. Pertemuan tersebut dibuka oleh Ahmad Fauzi selaku Camat Krian.

"Kami sudah berikan surat peringatan hingga ke tiga kali, tapi tidak digubris, ya akhirnya kita harus lakukan eksekusi ini hari ini," ujar Camat Krian mengawali pembicaraan dan mempersilahkan dari pihak warga atau yang mewakili.

Dentuman Djati SH selaku kuasa hukum para pemilik lapak, memberikan pemaparannya," kami sebelum berakhirnya pemberitahuan awal gusuran, yakni tanggal 05 Agustus 2021 malam, apakah itu sudah dibaca oleh pak camat?. Keduanya, selama ini para clien kami belum pernah mendapatkan bentuk kompensasi apapun, dan kami ini manusia bukan hewan yang seenaknya saja harus diusir tanpa diberi apapun," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Camat Krian mempersilahkan Yanuar selaku dari perwakilan Dinas untuk menjawab apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukum, "kami sudah sampaikan kepada pak Bupati, dan saat di cek ternyata tidak ada budget untuk penggantian atau kompensasi karena tidak ada pos anggarannya, keduanya kalau sudah berbicara tanah negara, seharusnya warga ini harus berterima kasih sudah menempati hingga ber puluh tahun yang tanpa sewa, padahal meskipun tanah negara kan ada aturan atau restribusinya," ujarnya.

Disambung oleh M Nizar Fraksi Golkar Komisi C DPRD Sidoarjo, "kami ini dikejar deadline dalam pengerjaan proyek Rumah Sakit ini, karena ini demi kepentingan negara dan masyarakat yang lebih tinggi," ujar M Nizar.

Sementara itu, disambut oleh Achmad Garad selaku ketua LSM pendamping," sebelumnya perlu saya sampaikan, bahwa sesuai data yang kami terima dari warga terkait adanya surat keterangan dari BPN Sidoarjo, dimana pada tahun 2001 sempat diajukan untuk surat hak milik (SHM) dan dalam SK ini telah disetujui, itu artinya kami menduga ada surat SHM nya yang sah dimiliki warga, kenapa kok masih dibilang tanah negara lagi? yang kedua, terkait kepentingan negara, masyarakat adalah bagian dalam negara, sekarang kalau negara tidak ada masyaratnya, terus apa bisa disebut Negara, sedangkan yang kita bicarakan ini adalah sebuah obyek, dimana disitu ada manusia yang harus di manusiakan, jadi disini mari kita berbicara pakai bahasa hati," ujar Achmad Garad.

M Nizar menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Achmad Garad, "saya juga pernah jadi pengurus LSM Lira, saya juga dari dapil sini, jadi saya memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih luas, jika memang ada surat SHM atau sertifikat dari warga dan itu bisa dibuat untuk melakukan upaya hukum, ya silahkan dituntut saja, kami siap." Jawab M Nizar.

Disambung oleh Yanuar, "kami siap kalaupun dituntut, dan apabila dinyatakan menang oleh pengadilan, kami siap bayar kok," tambah Yanuar. Jawaban tersebut sudah sangat mewakili, dan pertemuan ditutub.

Diluar lokasi penggusuran, Achmad Garad saat diwawancarai terkait pertemuan dengan para pemangku wilayah menurutnya banyak sekali yang perlu dilakukan pengkajian atas persoalan ini.

"Saya telah pelajari satu persatu data dari masyarakat, saya akan terus kejar persoalan ini, jika memang ada unsur pidananya, saya juga tidak segan untuk menyeret persoalan ini ke ranah hukum," pungkasnya.(red/J0)


Sebelumnya Pemilik Warung Bibis Kemerakan Krian,Minta Supaya Lapaknya Tak Digusur
Selanjutnya Putus Penyebaran Covid, Bupati Tangerang Siapkan Mobil Vaksin Keliling
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP