Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Putusan Mahkamah Agung terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA/Sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi persoalan hukum yang patut mendapatkan perhatian serius. Bukan semata-mata karena menyangkut seorang pejabat tinggi negara, melainkan karena persoalan tersebut bersinggungan langsung dengan prinsip kepastian hukum, keadilan pemilu, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, sebagaimana disebutkan dalam perkara ini, menjadi titik penting untuk menguji kembali kedudukan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden.
Baca juga: Dugaan Maladministrasi Paket Rp500 Juta di DPMD Jatim, Garad Tidak Segan Seret Ke Ranah Hukum
Persoalan tersebut tidak cukup hanya dibaca dari perspektif hukum tata negara maupun hukum administrasi negara. Ada dimensi hukum perdata yang juga menarik untuk dikaji, khususnya mengenai kemungkinan terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Namun, satu hal harus ditegaskan sejak awal: pembatalan atau dinyatakannya tidak sah suatu keputusan administrasi negara tidak serta-merta membuktikan bahwa orang yang berkaitan dengan dokumen tersebut telah melakukan tindak pidana ataupun perbuatan melawan hukum secara perdata. Pertanggungjawaban setiap pihak tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur dan mekanisme hukum yang berlaku.
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN PERSOALAN KEABSAHAN SUKET IJAZAH GIBRAN
Dalam negara hukum, setiap dokumen administrasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik harus memiliki dasar hukum dan keabsahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar formalitas administratif. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjamin bahwa setiap kandidat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur kewajiban melampirkan bukti kelulusan pendidikan yang dipersyaratkan dalam dokumen pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya, dokumen pendidikan bukan sekadar lembaran administratif yang dapat diperlakukan secara sembarangan. Keabsahannya harus dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan pendidikan yang berlaku.
Ketika suatu surat keterangan penyetaraan pendidikan dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana kedudukan hukum dokumen tersebut ketika sebelumnya telah digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan pejabat publik?
Pertanyaan ini penting dijawab secara objektif, tanpa prasangka politik maupun pembenaran terhadap kepentingan kekuasaan.
MENGUJI UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM PASAL 1365 KUH PERDATA
Dalam perspektif hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum atau dikenal dengan istilah onrechtmatige daad merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat empat unsur utama yang harus dibuktikan dalam suatu gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Pertama, adanya perbuatan melawan hukum.
Kedua, adanya unsur kesalahan dari pihak yang melakukan perbuatan.
Ketiga, adanya kerugian yang dialami pihak lain.
Keempat, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan.
Dalam konteks persoalan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka, keempat unsur tersebut perlu diuji secara cermat.
Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu surat keterangan dinyatakan tidak sah. Harus dibuktikan pula siapa pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, bagaimana bentuk kesalahannya, siapa yang dirugikan, serta bagaimana hubungan kausal antara tindakan tersebut dan kerugian yang dialami.
Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak boleh dibebankan secara otomatis kepada seseorang hanya karena namanya berkaitan dengan dokumen administrasi yang menjadi objek sengketa.
Akan tetapi, apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya tindakan yang disengaja, penggunaan dokumen yang diketahui tidak memenuhi ketentuan hukum, atau keterlibatan pihak tertentu dalam menimbulkan kerugian, persoalan tersebut tentu dapat menjadi dasar untuk menguji pertanggungjawaban hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
EMPAT ASAS HUKUM YANG PATUT MENJADI PERHATIAN
Persoalan penyetaraan ijazah ini juga dapat dianalisis melalui sejumlah prinsip hukum yang berkembang dalam doktrin Perbuatan Melawan Hukum.
1. Asas Pelanggaran terhadap Kewajiban Hukum
Setiap warga negara maupun pejabat publik wajib tunduk terhadap peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban hukum tersebut, maka harus dilakukan pengujian mengenai pihak yang bertanggung jawab dan konsekuensi hukumnya.
2. Asas Perlindungan terhadap Hak Subjektif
Hak masyarakat untuk memperoleh proses demokrasi yang jujur, adil, dan berkepastian hukum merupakan bagian penting dalam negara demokrasi.
Persyaratan pencalonan yang diterapkan secara konsisten menjadi salah satu instrumen perlindungan terhadap hak politik masyarakat.
Namun, untuk mengategorikan persoalan tersebut sebagai PMH, tetap harus dibuktikan adanya hak subjektif yang dilanggar serta kerugian yang mempunyai hubungan sebab akibat dengan perbuatan yang dipersoalkan.
3. Asas Kesusilaan (Goede Zeden)
Dalam doktrin hukum perdata, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Prinsip ini menuntut setiap orang, terlebih mereka yang terlibat dalam proses penyelenggaraan negara, untuk menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan etika hukum.
Jabatan publik bukanlah ruang untuk mengabaikan prinsip moral dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
4. Asas Kepatutan, Ketelitian, dan Kehati-hatian (Zorgvuldigheid)
Setiap tindakan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dilaksanakan secara cermat dan bertanggung jawab.
Dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik semestinya melalui proses verifikasi yang benar.
Apabila terdapat kelalaian atau tindakan yang bertentangan dengan standar kehati-hatian, pihak yang bertanggung jawab harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
PENYALAHGUNAAN KEADAAN DAN POTENSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Dalam hukum perdata dikenal doktrin misbruik van omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan.
Doktrin ini pada dasarnya berkaitan dengan situasi ketika seseorang memanfaatkan keadaan khusus atau posisi yang tidak seimbang untuk memengaruhi pihak lain dalam suatu tindakan hukum atau perjanjian.
Karena itu, doktrin penyalahgunaan keadaan tidak dapat langsung disamakan dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Keduanya memiliki ruang lingkup dan unsur hukum yang berbeda.
Dalam persoalan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, isu penyalahgunaan kewenangan lebih relevan apabila terdapat bukti bahwa pejabat atau institusi tertentu menggunakan kewenangannya secara tidak semestinya dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen administrasi tersebut.
Sementara itu, untuk menyatakan adanya penyalahgunaan keadaan dalam perspektif hukum perdata, harus terlebih dahulu dibuktikan terpenuhinya unsur-unsur doktrin tersebut.
Pemisahan konsep ini penting agar analisis hukum tidak terjebak pada kesimpulan yang terlalu jauh dari fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KERUGIAN PUBLIK: BUKAN HANYA SOAL ANGGARAN NEGARA
Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah kemungkinan timbulnya kerugian terhadap kepentingan publik.
Kerugian tersebut dapat dilihat dari dua dimensi.
Pertama, dimensi material, yaitu kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila terbukti terdapat pengeluaran atau penggunaan anggaran yang secara langsung berkaitan dengan tindakan melawan hukum.
Kedua, dimensi imaterial, yaitu terganggunya kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pemerintahan, penyelenggaraan pemilu, dan kepastian hukum.
Dalam kehidupan demokrasi, kepercayaan publik merupakan modal penting bagi legitimasi penyelenggaraan negara.
Ketika muncul persoalan mengenai keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik, negara berkewajiban memberikan penjelasan yang transparan dan berdasarkan hukum.
Meski demikian, kerugian imaterial maupun material dalam perkara perdata tetap harus dibuktikan. Tidak setiap kontroversi politik atau menurunnya kepercayaan publik secara otomatis memenuhi unsur kerugian yang dapat dituntut berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
PUTUSAN PENGADILAN HARUS DIHORMATI, TETAPI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TETAP HARUS DIUJI
Persoalan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka memberikan pelajaran penting bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan politik maupun kekuasaan.
Setiap keputusan administrasi negara harus dapat diuji. Setiap dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Namun, dalam negara hukum, seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan asumsi, opini, atau tekanan opini publik.
Putusan pengadilan harus dibaca sesuai amar dan pertimbangan hukumnya. Apabila putusan tersebut menyatakan tidak sahnya suatu keputusan administrasi, maka akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan ruang lingkup putusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak boleh ada lompatan kesimpulan bahwa pembatalan keputusan administrasi secara otomatis membuktikan adanya kesalahan pribadi, apalagi langsung menyimpulkan bahwa seluruh proses pencalonan menjadi tidak sah.
Untuk itu, apabila terdapat dugaan Perbuatan Melawan Hukum, pengujian terhadap unsur Pasal 1365 KUH Perdata harus dilakukan melalui proses pembuktian yang objektif dan independen.
PENUTUP: HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS KEADILAN, BUKAN KEKUASAAN
Pada akhirnya, persoalan keabsahan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran bukan hanya menyangkut dokumen pendidikan seseorang. Persoalan ini merupakan ujian bagi konsistensi penegakan hukum, integritas administrasi negara, dan kualitas demokrasi Indonesia.
Hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, hubungan politik, maupun latar belakang keluarga.
Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang sah.
Sebaliknya, apabila belum terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang, maka prinsip praduga tidak bersalah dan kepastian hukum tetap harus dihormati.
Sebab, negara hukum tidak dibangun dengan tuduhan, melainkan dengan pembuktian. Demokrasi tidak dapat dipertahankan melalui pembenaran kekuasaan, tetapi melalui kepatuhan terhadap hukum.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan dalam konstitusi. Keadilan harus hadir dalam setiap proses penyelenggaraan negara, termasuk ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan tertinggi sekalipun. (*)
Editor : Redaksi