..
Wanita Istihadah Apakah Wajib Puasa? Berikut Penjelasannya

Wanita Istihadah Apakah Wajib Puasa? Berikut Penjelasannya

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Ada berbagai macam darah yang keluar dari tubuh wanita. Di antaranya darah haid, nifas, dan istihadah.

Apa itu istihadah?

Mengutip NU Online, istihadah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas. Contoh kasus yang pernah ada adalah ketika darah terus-menerus keluar melebihi batas maksimal haid, yaitu 15 hari.

Wanita yang mengalaminya disebut dengan mustahadah. Lalu, apakah wanita yang beristihadah tetap diwajibkan puasa?

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Roudloh Surabaya Habib Ahmad bin Thohir menerangkan, wanita yang istihadah tetap wajib puasa.

Dia mengatakan bahwa istihadah adalah darah kotor yang keluar dari rahim wanita di selain waktu haid.

"Itu bukan termasuk darah haid dan bukan termasuk darah nifas. Di dalam syariat, orang beristihadah tetap diwajibkan puasa, kecuali orang haid dan nifas," terang Habib Ahmad.

Mustahadah sendiri dihukumi sebagai orang yang suci. Selain tetap diwajibkan puasa dan salat, Mustahadah juga boleh membaca Al-Qur'an, i'tikaf dan hal-hal lain yang dilarang bagi wanita haid.

Al-Imam al-Nawawi mengatakan:

وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ

"istihadah adalah hadas yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan salat. Maka mustahadah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudu pada waktu salat, ia (wajib) segera melaksanakan salat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan salat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih. Wajib berwudu untuk setiap fardhu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-Ashah," (al-Imam al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, juz 1, hal. 19).

Lewat Hadis ini kita bisa mengambil kesimpulan jika puasa salat dan ibadah lainnya tetap wajib bagi mustahadhah, karena istihadah merupakan hadas permanen seperti buang air besar dan buang air kecil. (Rd/DetJat)


Sebelumnya Wanita Haid Saat Ramadan, Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah Saja?
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP